Baru Seminggu Bebas, Residivis 4 Kali Bui Curi Sepeda Listrik

Denpasar

Baru Seminggu Bebas, Residivis 4 Kali Bui Curi Sepeda Listrik

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 07 Sep 2023 14:30 WIB
Ahmad Duratun Nasihin, pencuri sepeda listrik, saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis (7/9/2023).
Ahmad Duratun Nasihin, pencuri sepeda listrik, saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis (7/9/2023). Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Seorang residivis, Ahmad Duratun Nasihin, tak kapok berurusan dengan polisi. Pria berusia 42 tahun yang baru seminggu bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan itu mencuri sepeda listrik.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan mengatakan Ahmad merupakan residivis yang sudah empat kali dibui. "Satu kali di Polresta Denpasar dan tiga kali di Polsek Denbar (Denpasar Barat)," tuturnya saat konferensi pers di Polsek Denpasar Barat, Kamis (7/9/2023).

Ahmad mencuri sepeda listrik di kos-kosan di Jalan Pura Demak, Gang Air Mancur, Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat. Pencurian dilakukan pada pukul 05.48 Wita, Jumat (25/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria asal Banjar Dinas Timur Jalan, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, itu mencuri sepeda lipat listrik berwarna ungu. Kereta angin setrum tersebut milik Ahmad Rizal Ramadan.

Heriawan menjelaskan Rizal bersama istrinya saat itu sedang pergi ke Pasar Tegal Harum. Saat tiba di kosan, pasangan suami istri itu tidak melihat sepeda listrik yang semula di parkir di halaman.

ADVERTISEMENT

Rizal sempat mencari sepeda listriknya. Pria berusia 27 tahun itu kemudian meminta tolong kepada tetangga di depan kosannya untuk mengecek kamera pengawas (CCTV).

Ternyata, kereta angin Rizal dicuri pada pukul 05.48 Wita. Akibat pencurian itu, Rizal mengalami kerugian Rp 4,5 juta. Pencurian sepeda listrik itu juga sempat viral di berbagai media sosial (medsos).

Polisi melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari medsos Instagram. Polsek Denpasar Barat mendatangi korban dan melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan, Heriawan melanjutkan, polisi akhirnya mengetahui bahwa pelaku tinggal di sebuah kos-kosan di Jalan Gelogor Carik, Kota Denpasar. Ahmad akhirnya mengakui perbuatannya itu setelah diinterogasi oleh polisi.

"Pelaku mengakui mengambil sepeda listrik sendirian di TKP," terang Ari Herawan.

Ahmad menuntun sepeda listrik itu dari kos-kosan Rizal. Kereta angin tersebut kemudian dijual di Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, dengan harga Rp 1 juta. Uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

Polsek Denpasar Barat, Heriawan menambahkan, kini menyita sepeda listrik hasil curian itu. Ahmad juga sudah berstatus tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ketiga KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.




(gsp/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads