Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Bali mendorong pemberian hukuman kebiri terhadap pelaku pelecehan seksual anak. Hukuman kebiri dinilai dapat memberikan efek jera terhadap pelaku sekaligus melindungi masa depan anak-anak lain.
"Kalau memang harus kebiri, kebiri lah. Supaya (pelaku pelecehan anak) tidak melakukan lagi kepada orang-orang atau anak-anak yang lain," kata Ketua KPPAD Provinsi Bali Ni Luh Gede Yastini saat ditemui di kantornya, Rabu (30/8/2023).
"Undang-undang kita kan mengatur itu (kebiri) dan itu legal dilakukan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yastini meminta pengadilan untuk memberikan ganjaran hukuman yang tegas kepada pelaku pelecehan seksual anak. Selain itu, menurutnya pelaku pelecehan seksual terhadap anak juga tidak perlu diberikan remisi.
"Melihat bahwa dampaknya yang begitu berat buat anak-anak, ke depan harusnya tidak usah remisi," tegasnya.
Yastini menilai dampak yang dialami korban pelecehan perlu dipertimbangkan. Sebab, korban kekerasan seksual akan mengalami persoalan kesehatan yang sistemik.
"Mereka (pelaku pelecehan seksual anak) cuma delapan tahun, 10 tahun di dalam penjara. Tapi anak-anak ini (korban pelecehan) ini berapa tahun mengalami penderitaan. Itu harus dilihat," imbuhnya.
KPPAD Bali mencatat 12 kasus pemerkosaan anak di Bali dalam delapan bulan terakhir. Terbaru, seorang bocah berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, menjadi korban pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh kakek, paman, dan tetangganya. Bahkan, korban sampai mengidap penyakit menular seksual (PMS). Polres Buleleng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Ketiganya adalah PD (80) kakek korban, KM (30) paman korban, dan KA (43) tetangga korban.
(iws/gsp)