Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Jembrana, Bali, berinisial NKW tersandung kasus narkoba jenis sabu. Sebelumnya, suaminya dihukum 4 tahun penjara karena kasus serupa.
Kasus NKW saat ini sudah diserahkan ke jaksa. Sebelumnya dia ditangkap polisi pada Juni 2023 lalu dengan barang bukti 15 paket sabu.
"Selama pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dia mengambil paket yang berisi sabu-sabu. Ia akan menyerahkan paket tersebut kepada orang yang memesannya," ungkap Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono, saat ditemui di kantornya, Rabu (16/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatannya, tersangka dihadapkan pada pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau dakwaan alternatif kedua pasal 112 ayat 1 Undang-Undang yang sama.
Delfi mengakui bahwa tersangka NKW adalah istri dari seorang terpidana narkotika berinisial PEE. Suami tersangka, PEE, sebelumnya divonis dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 800 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Terhadap keterkaitan NKW dengan suaminya PEE, Delfi menjelaskan bahwa selain mengadakan pemeriksaan untuk menyusun dakwaan, pada tahap persidangan akan lebih lanjut didalami hubungan antara terdakwa dengan suaminya dalam kasus itu.
"Sebelumnya tersangka tidak mengakui keterkaitan dengan suaminya, namun kami akan dalami kembali," ujar Delfi.
Delfi menambahkan kasus narkotika yang melibatkan keluarga dekat, seperti terungkap dalam kasus ini, menjadi salah satu bukti bahwa peredaran narkoba di Jembrana cukup mengkhawatirkan.
(dpw/dpw)