WN Irlandia Penabrak Pemotor hingga Tewas di Kuta Kena Pasal Berlapis

Denpasar

WN Irlandia Penabrak Pemotor hingga Tewas di Kuta Kena Pasal Berlapis

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Sabtu, 29 Jul 2023 17:11 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Ilustrasi tersangka kejahatan diborgol. WN Irlandia Penabrak Pemotor hingga Tewas di Kuta Kena Pasal Berlapis. Foto: agung pambudhy
Denpasar -

Polisi menjerat Matthew Robert Mctruk (36) dengan pasal berlapis karena menabrak pemotor perempuan bernama Ni Wayan Madiani (50) hingga tewas. Pria itu sebelumnya telah ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menegaskan proses hukum WN Irlandia itu tetap berlanjut. Pria itu sudah ditahan sejak ditangkap pada Kamis (27/7/2023) siang.

"Prosesnya tetap lanjut. Jadi untuk pengemudi Matthew Robert Mctruk sudah ditahan di Polres pada 27 Juli siang hari (pukul) 11.25 (Wita)," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di kantornya, Sabtu (29/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Matthew Robert Mctruk kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Pria itu dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta.

Selain itu, WN Irlandia itu juga dikenakan Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun penjara karena tidak memberikan pertolongan saat kejadian. Karena itu, ancaman hukuman terhadap Matthew Robert Mctruk menjadi maksimal sembilan tahun penjara.

ADVERTISEMENT

"Kami juga kenakan Pasal 312 (UU LLAJ) karena mengemudikan kendaraan ada kecelakaan tapi tidak menolong. Pelaku dikenakan ancaman enam tahun dan (ditambah) tiga tahun karena tidak memberikan pertolongan," tegas Bambang.

Seperti diketahui, Madiani tewas akibat ditabrak mobil di Simpang Jalan Sunset Road-Jalan Kunti, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Perempuan itu tewas dengan sejumlah luka di tubuhnya.

"(Korban) mengalami luka pada kepala, kaki dan badan lecet, meninggal dunia di TKP," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangannya kepada detikBali, Kamis (27/7/2023).

Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Kamis (27/7/2023) dini hari sekitar pukul 01.45 Wita. Perempuan asal Lingkungan Ancak, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta selatan, Kabupaten Badung, saat itu tengah mengendarai sepeda motor merek Honda Vario bernomor polisi DK-6462-OS.

Madiani dalam kecelakaan lalu lintas itu ditabrak mobil merek Mitsubishi Pajero Sport bernomor polisi DK-1682-QJ yang dikendarai Matthew Robert Mctruk. Sebelum menabrak Madiani, mobil itu juga sempat menabrak mobil lain merek Toyota Yaris bernomor polisi B-1526-TKV.

Mobil Toyota Yaris yang ditabrak dikemudikan pria bernama Hariyanto Christian H. Pria itu beralamat di Jalan Nuansa Jimbaran I, Residence Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan Selatan.

Sukadi menjelaskan sebelum kejadian, mobil Toyota Yaris dan Mitsubishi Pajero Sport awalnya bergerak beriringan dari selatan ke utara di Jalan Sunset Road. Saat itu posisi mobil Toyota Yaris berada di depan.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) menyala merah. Sesuai isyarat tersebut, mobil Toyota Yaris berhenti dan ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Pajero Sport.

Setelah menabrak Toyota Yaris, mobil Mitsubishi Pajero Sport kemudian bergerak mundur, lalu maju membelok ke timur dan menabrak sepeda motor Honda Vario yang dikendarai oleh Madiani yang bergerak dari utara ke selatan. "Selanjutnya mobil Mitsubishi DK-1862-QJ meninggalkan TKP menuju ke arah utara," terang Sukadi.




(irb/iws)

Hide Ads