Seorang penumpang berinisial ZPE diringkus saat tiba di Terminal Kedatangan International Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pria berusia 25 tahun asal Pasuruan, Jawa Timur, itu diringkus lantaran membawa biji ganja.
"ZPE diamankan saat yang bersangkutan akan melewati pemeriksaan petugas Bea Cukai di terminal kedatangan internasional. Petugas mencurigai gerak-gerik ZPE," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iptu Nyoman Yasa melalui keterangan tertulis yang diterima detikBali, Selasa (25/7/2023).
Yasa menuturkan ZPF ditangkap setelah melakukan perjalanan dengan maskapai Emirates EK 368 rute Dubai-Denpasar, Jumat (14/7/2023). ZPE merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang ke Tanah Air setelah bekerja sebagai tukang las di Hungaria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketibaan tersangka di Bandara Ngurah Rai hanya transit untuk selanjutnya akan pulang kampung ke Pasuruan, Jawa Timur," imbuhnya.
Petugas di Bandara Ngurah Rai awalnya mengarahkan ZPE agar melewati pemeriksaan X-ray. Saat pemeriksaan itulah, petugas menemukan biji-bijian berwarna hijau kecokelatan sebanyak lima butir dengan berat 0,09 gram netto. Biji-bijian tersebut ditemukan pada lipatan baju di dalam koper ZPF.
Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu buah disposable vape hitam tanpa merek yang berisi cairan kuning kecokelatan seberat 19,64 gram brutto. "Kemudian ada lagi 12 buah permen pop bertuliskan Cannabis ditemukan petugas di dalam koper tersangka," imbuh Yasa.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, kata Yasa, barang-barang yang ditemukan di dalam koper ZPE diduga mengandung sediaan narkotika golongan I. Walhasil, ZPE pun digiring ke Mapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, ZPE akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 113 ayat 1, Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tandas Yasa.
(iws/hsa)