Imigrasi Bentuk Satgas Bali Becik untuk Berantas Turis-turis Nakal

Imigrasi Bentuk Satgas Bali Becik untuk Berantas Turis-turis Nakal

Hakim Dwi Saputra - detikBali
Jumat, 21 Jul 2023 07:15 WIB
Tangkapan layar video seorang WNA pria yang mengadang sejumlah mobil di Jalan Tol Bali Mandara, viral di media sosial.
Salah satu ulah WNA di Bali, tangkapan layar video WNA pria yang mengadang sejumlah mobil di Jalan Tol Bali Mandara, viral di media sosial. Foto: Istimewa
Denpasar -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membentuk Satuan Tugas (Satgas) Bali Becik. Tujuannya untuk mengawasi warga negara asing (WNA) di Bali.

Satgas ini dibentuk melalui penerbitan Surat Keputusan Dirjen (Direktur Jenderal) Imigrasi Nomor IMI-0187.GR.01.01 tanggal 23 Juni 2023. Ini sebagai tindak lanjut dari maraknya pelanggaran hukum dan norma oleh orang asing di Bali yang terjadi belakangan.

"Satgas Bali Becik mengajak masyarakat Bali melaporkan orang asing yang melanggar ke nomor hotline 081399679966," ujar Dirjen Imigrasi Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Kamis (20/7/2023).

Satgas Bali Becik terdiri dari beberapa unsur. Yakni, Ditjen Imigrasi, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar, Kantor Imigrasi Singaraja, dan Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai namanya, Silmy menjelaskan, pembentukan satgas bertujuan melakukan penertiban orang asing demi terwujudnya Bali yang lebih baik (Bali Becik).

Satgas Bali Becik memiliki masa tugas terbatas, yakni sampai 31 Desember 2023. Satgas ini diharapkan bisa menekan ulah turis asing, mayoritas bule, di Bali yang beberapa di antaranya sudah masuk kategori pelanggaran hukum.

Silmy menyebut Satgas Bali Becik juga sebagai respons atas penerbitan "do's and don'ts" oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. Yakni, 12 Kewajiban dan 8 Larangan Bagi Orang Asing.

"Dalam pelaksanaannya, tentunya kami juga bersinergi dengan aparat dan instansi terkait lainnya. Dengan satgas ini, semoga Bali Becik benar-benar bisa terwujud," tandas Silmy.

Berdasarkan data Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali selama Januari hingga 23 Juni 2023, tercatat 163 WNA dideportasi atau dipulangkan paksa.




(hsa/gsp)

Hide Ads