Seorang warga negara asing (WNA) Ukraina bernama Moriev Ievgeni menghadapi tuntutan dari jaksa di Pengadilan Negeri Denpasar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.
Dipa menilai Ievgeni memenuhi unsur pelanggaran pidana Pasal 111 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Yakni, memiliki dan menguasai narkotika jenis hasis.
"Terbukti Pasal 111 UU Narkotika, dengan pidana 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 1 tahun penjara. Barang bukti dirampas untuk negara," kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana Putra kepada detikBali, Rabu (19/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditanya apakah Ievgeni seorang pensiunan tentara Ukraina, Eka mengaku belum mendapat informasi apapun terkait hal itu. Dia hanya meminta agar mengkonfirmasi langsung kepada jaksa atau kuasa hukum terdakwa.
"Tidak ada informasi tentang hal itu. Nanti, konfirmasi saja langsung ke JPU seusai sidang," kata Eka.
Menurut surat dakwaan, kepemilikan hasis itu berawal saat polisi menerima laporan adanya peredaran narkoba di wilayah Kerobokan. Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, didapatlah nama Ievgeni.
Polisi lalu menelusuri keberadaan warga asal Ukraina itu dan berhasil menciduknya di Jalan Raya Canggu, Kerobokan, pukul 16.20 Wita. Polisi lalu menggeledah Ievgeni dan didapatlah narkotika jenis hasis itu.
Polisi menemukan hasis milik Ievgeni yang diselipkan di dalam sampul depan sebuah buku. Setelah diperiksa bersama petugas dari BNNP Bali, diperoleh hasil bahwa hasis milik Ievgeni berbobot 85,6 gram.
(nor/hsa)