Hakim Ketua Anak Agung Made Aripathi memvonis ARW, ER, DAJ dengan hukuman 7 bulan penjara. Sedangkan PZP, CVK, AMS dan RAP, divonis dengan hukuman penjara selama 10 bulan. Mereka terlibat dalam pengeroyokan yang berujung pada tewasnya Yohanis Naikoi (33) di Jalan Dewi Madri I Nomor 8 Denpasar, Bali, pada awal Juni lalu.
"(Pihak) para terdakwa menerima (vonis), jaksa pikir-pikir," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Sabtu (8/7/2023).
Hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa menuntut ARW, ER, dan DAJ dengan hukuman penjara setahun. Sedangkan, PZP, CVK, AMS dan RAP dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Adapun hal yang meringankan vonis hakim dari tuntutan adalah para terdakwa yang masih di bawah umur. Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa para terdakwa bukan pelaku utama.
"Hal yang meringankan mereka masih anak-anak. Mereka bukan pelaku utama," kata Astawa.
Diberitakan sebelumnya, ARW, ER, DAJ, PZP, CVK, AMS, dan RAP terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang warga asal Kupang bernama Yohanis Emanuel Naikoi. Akibatnya, Yohanis tewas di Jalan Dewi Madri I Nomor 8, Kota Denpasar, Bali. Ketujuh pria itu melakukan aksi kriminal itu bersama dua pelaku dewasa (berkas terpisah) berinisial MI alias Ivan dan inisial GKKB alias Krisna.
(iws/iws)