Kasus penyebaran video bugil siswi SMP di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki babak baru. Kini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng akan melakukan upaya diversi (penyelesaian nonpidana) terhadap kasus tersebut. Salah satu pertimbangannya, tersangka KW (16), mantan kekasih korban usianya masih di bawah umur.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya juga menyebut kasus ini dilakukan upaya diversi karena ancaman hukuman pidananya di bawah tujuh tahun.
"Karena ancaman hukumannya di bawah tujuh tahun, sehingga ada upaya diversi yang dilakukan penyidik," kata Sumarjaya, Jumat (7/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, lanjut Sumarjaya, upaya diversi dapat dilakukan apabila mendapat persetujuan dari kedua belah pihak, yakni korban dan tersangka.
Apabila pihak korban menyetujui, maka kasus tersebut akan diselesaikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Akan tetapi, jika korban tidak setuju, maka perkara itu akan berlanjut.
"Diversi bisa dilakukan apabila kedua belah pihak sepakat untuk menyelasaikan kasus ini melalui diversi. Dan diversi ini melibatkan semua pihak dari Bapas, tokoh agama, tokoh masyarakat, selain pelaku dan korban," jelas Sumarjaya.
Kendati menggunakan upaya diversi, Sumarjaya memastikan apabila diversi tetap akan memberikan efek jera terhadap tersangka. Meskipun dengan proses diversi, tersangka bisa saja tidak ditahan.
"Diversi tetap bisa memberikan efek jera kepada tersangka karena melibatkan semua lini. Baik Bapas, P2TP2A, orang tua korban maupun pelaku, serta korban dan pelaku sendiri, tokoh adat dan agama," tukas Sumarjaya.
Diberitakan sebelumnya, Unit (PPA) Satreskrim Polres Buleleng menetapkan KW sebagai tersangka atas kasus beredarnya video bugil siswi SMP di Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali.
Tersangka KW dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Ia terancam hukuman pidana penjara enam tahun.
(hsa/hsa)