Dosen yang Cabuli ABG di Toilet Bandara 'Merengek' Minta Divonis Ringan

Dosen yang Cabuli ABG di Toilet Bandara 'Merengek' Minta Divonis Ringan

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 07 Jul 2023 22:30 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi pencabulan anak. (Andhika Akbarayansyah)
Denpasar -

Terdakwa kasus pencabulan anak, Ferdinandus Bele Sole (38), mengajukan pembelaan atau pleidoi saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (6/7/2023).

"Ya, kemarin pembelaan terdakwa (Ferdinandus). Selasa tanggal 25 Juli agenda (sidangnya) putusan (vonis)," kata Juru Bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa kepada detikBali, Jumat (7/7/2023).

Di hadapan Hakim Ketua Ida Bagus Bamadewa Patiputra, dosen Universitas Weetabula, Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT, itu meminta keringanan hukuman. Dia engaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Ferdinandus juga beralasan memiliki anak yang masih kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permintaannya, didasari alasan telah menyesali perbuatannya. Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Terdakwa mempunyai anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan perhatian dari terdakwa. Karena itu pada pokoknya terdakwa mohon keringanan hukuman," kata Astawa.

Agenda sidang berikutnya adalah pembacaan amar putusan oleh hakim.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ferdinandus dituntut hukuman penjara selama delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari. Ancaman hukuman atas perbuatannya minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara

Dalam amar tuntutan jaksa, Ferdinandus terbukti secara sah memenuhi dakwaan Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ferdinandus mencabuli seorang remaja laki-laki berinisial SK (13) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 4 Januari 2023. Ferdinandus melakukan perbuatan cabulnya di toilet bandara. Beruntung, perbuatan Ferdinandus diketahui orang tua korban dan mereka melapor ke polisi.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads