Sebanyak 321 dari 378 orang bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Kabupaten Klungkung, Bali, berstatus belum memenuhi syarat (BMS) untuk bertarung di Pemilu 2024. Di antara ratusan bacaleg BMS itu, ada tiga orang yang merupakan mantan narapidana (napi).
Mereka diberi kesempatan hingga 9 Juli 2023 untuk memperbaiki persyaratan. Hingga Rabu (5/7/2023) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klungkung mencatatkan baru sebagian kecil yang sudah melakukan perbaikan.
"Untuk tiga orang narapidana ini satu orang bacaleg perempuan dua orang dari bacaleg laki-laki yang maju ke DPRD Klungkung, saat ini mereka masih berstatus bacaleg BMS, karena masih dalam proses perbaikan-perbaikan persyaratan," kata Ketua KPU Klungkung I Gusti Lanang Mega Saskara, kepada detikBali, Rabu (5/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini baru 66 orang bacaleg yang persyaratannya sudah lengkap dan tinggal menunggu penetapan.
Terkait dengan BMS yang lain, kendalanya beragam. Mulai dari hal sepele hingga masalah yang cukup berat. "KTP elektroniknya ada yang buram dan tidak terbaca, bahkan ada namanya tidak sesuai dan tidak ada kelengkapan dokumen perbaikan nama tersebut," ucap Megasaskara.
Masalah lainnya, ada ijazah yang tidak terlegalisasi, dokumen surat pernyataan, dan sederet masalah lain. Mereka berasal dari 16 partai politik yang lolos di Kabupaten Klungkung.
(hsa/nor)