Penjelasan Kejari soal Penghentian Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Badung

Penjelasan Kejari soal Penghentian Kasus Korupsi Dana Hibah Pilkada Badung

Agus Eka - detikBali
Jumat, 16 Jun 2023 20:26 WIB
Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana (kanan) didampingi Kasi Pidsus Dewa Lanang Arya Raharja di Kejari Badung, Kamis (15/6/2023).
Kasi Intel Kejari Badung Gde Ancana (kanan). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Kasi Intel Kejari Badung I Gde Ancana menjelaskan penyidikan kasus korupsi dana hibah Pilkada Badung 2020 dihentikan berdasarkan hasil gelar perkara. Ia menyatakan tidak ditemukan indikasi kerugian negara maupun perbuatan menguntungkan pribadi atau kelompok.

Menurut Ancana, penghentian penyidikan kasus tersebut juga diperkuat dengan pandangan ahli hukum pidana. Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Prof Didik Endro Purwoleksono, Ancana melanjutkan, berpandangan bahwa sifat melawan hukum dalam kasus yang menyeret mantan Sekretaris KPU Badung I Gusti Nyoman Wiraguna praktis luntur.

"Jadi, ahli menyatakan apabila kemanfaatan (pekerjaan) sudah tercapai, negara tidak dirugikan dan tidak ada keuntungan bagi diri sendiri, sifat melawan hukumnya menjadi hapus," jelas Ancana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Kasi Intel Kejari Gianyar ini menjelaskan penyidik menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat KPU di Jakarta sejak penetapan tersangka dilakukan Februari lalu. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi kerugian negara.

"Yang kami cari itu kan apakah ini mengarah ke pidana, kan kami mencari dari kerugian negara ini, kalau ditemukan. Menurut ahli, melawan hukumnya terkait administrasi. Ini kami sudah gelar perkara, kesimpulannya dihentikan," tegasnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Ancana memaparkan alat bukti yang digunakan untuk menyeret I Gusti Nyoman Wiraguna menjadi tersangka adalah keterangan saksi dan dokumen kontrak yang menunjukkan ada perbuatan melawan hukum administrasi, pengambilalihan sebagian pekerjaan yang seharusnya dikerjakan pihak ketiga, hingga dugaan pembayaran sendiri tanpa lewat rekanan.

"Kami tegaskan memang ada perbuatan melawan hukum administrasinya, tapi tidak ditemukan indikasi kerugian negara. Sejak awal penyelidikan pun dugaan kerugian ini memang belum ditemukan," kata Ancana, Kamis (15/6/2023).




(iws/nor)

Hide Ads