Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana menangkap Mulham Robbani, seorang warga Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng, Kecamatan Negara, karena melakukan pengurasan uang dari kartu ATM orang lain. Akibat perbuatannya, korban bernama Ni Komang Sintayani mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta.
Kasatreskrim PolresJembranaAKPAndroyuanElim menjelaskan kejadian bermula ketikaKomangSintayani tidak sengaja meninggalkan kartu ATM-nya di mesin pada Minggu (14/5/2023). Kartu tersebut kemudian ditemukan olehMulham saat sedang melakukan penyetoran tunai.
"Awalnya, tersangka mencoba menggunakan PIN secara acak dan ternyata PIN tersebut bisa digunakan untuk mengecek saldo," jelas Elim saat melaksanakan pers release di Mapolres Jembrana, Rabu, (31/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan pengecekan saldo pertama kali, ternyata hanya terdapat Rp 58.481 di dalam rekening. Namun, pada malam harinya, Mulham kembali mengecek rekening di mesin ATM dengan menggunakan PIN yang sebelumnya. Ternyata, terdapat saldo sebesar Rp 5.458.481.
"Mulham Robbani kemudian mengambil uang tersebut secara bertahap, hingga sisa saldo di mesin ATM tersebut hanya tinggal Rp 58.481. Uang yang diambil oleh tersangka telah digunakan untuk keperluan sehari-hari," kata Elim.
Motif dari perbuatan Mulham diduga karena kekurangan uang dan ini merupakan kali pertama ia melakukan tindakan melanggar hukum. Mulham akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama lima tahun.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan membuat PIN ATM yang sulit ditebak, sehingga aksi pencurian ini dapat diminimalisasi, serta segera melakukan pemblokiran kartu ketika ATM hilang," tandas Elim.
(nor/hsa)