Kepolisian Sektor (Polsek) Ubud, Gianyar menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia berinsial AT (35). Bule tersebut lantas diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar pada pukul 21.30 Wita, Kamis (25/5/2023).
Bule laki-laki itu diamankan lantaran mengganggu ketertiban umum dengan mabuk-mabukan serta tidur di jalanan di Ubud, Kamis malam.
Saat diperiksa, bule dari Negeri Beruang Putih ini pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Investor. Namun, AT tak bisa menunjukkan paspor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selanjutnya karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan paspor miliknya, maka yang bersangkutan kami berikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa menempatkan yang bersangkutan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk mendapatkan proses lebih lanjut sesuai Pasal 75 ayat 2 huruf d UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," beber Kepala Kanim Denpasar Tedy Riyandi.
Hal ini, sambung dia, merupakan bentuk sinergitas dan koordinasi yang berjalan dengan baik antara instansi penegak hukum terkait pengawasan orang asing di Bali.
(hsa/hsa)