Terima Kasih Bupati Badung ke Bareskrim Seusai 3 Kantor Dinas Disegel

Terima Kasih Bupati Badung ke Bareskrim Seusai 3 Kantor Dinas Disegel

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 07 Apr 2023 20:32 WIB
Segel ruang kepala Diskominfo Badung akhirnya dibuka setelah polisi selesai geledah dan menyita sejumlah dokumen, Kamis (6/4/2023). (Agus Eka)
Foto: Segel ruang kepala Diskominfo Badung akhirnya dibuka setelah polisi selesai geledah dan menyita sejumlah dokumen, Kamis (6/4/2023). (Agus Eka)
Badung -

Bupati Badung Nyoman Giri Prasta mengaku berterima kasih kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Ini terkait penyegelan sejumlah ruangan pada tiga kantor dinas di bawah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Giri Prasta menyebut Bareskrim telah membantu Pemkab Badung dalam penataan tower. Ini sesuai dengan Perda Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang penataan dan operasional tower.

"Kami berterima kasih kepada Bareskrim membantu kami melaksanakan penertiban tower yang tanpa izin. Jangan sampai ada tower di Badung tanpa izin," ucap bupati asal Kecamatan Petang ini, Kamis (6/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mantan Ketua DPRD Badung ini mengakui masih banyak menemukan tower telekomunikasi yang diduga tanpa izin. "Ada sewa untuk smart city, baik fiber optik dan lainnya. Tapi pada ujung tower diisi telekomunikasi. Ini yang salah satunya diduga tanpa izin dan diluruskan (ditertibkan)," katanya.

Lantas, mengapa tower bodong itu tidak ditertibkan sebelum Mabes Polri datang?

ADVERTISEMENT

Menurut Giri Prasta, pemerintah tidak akan gegabah dalam penertiban tower yang diduga bodong. Disinggung terkait unsur pidana yang akan mengerucut ke permukaan, Giri Prasta hanya tertawa kecil dan menyerahkan proses hukum berjalan.

"Saya tidak mengomentari itu (pidana) dan saya pahami kaitannya dengan police line ini untuk mencari data tower. Mana yang tidak berizin, saya kira itu," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah ruangan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung mendadak disegel polisi, Rabu (5/4/2023) sore. Salah satu ruangan yang dipasangi garis polisi adalah ruang Kepala Dinas PUPR Badung yang berada di lantai dua gedung.

Selain ruang Kadis PUPR Badung, polisi juga menyegel beberapa ruangan kerja di Kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dan Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung.

Polda Bali membeberkan, penyegelan oleh Bareskrim itu buntut adanya dugaan tindak pidana pemalsuan kontrak pembangunan tower.

"(Penyegelan dilakukan) terkait dugaan tindak pidana pemalsuan tentang kontrak pembangunan tower telekomunikasi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (6/4/2023).

Ada 48 Tower Bodong di Badung

Tim Yustisi Badung bakal menertibkan tower telekomunikasi tidak berizin alias bodong pada pekan depan. Ternyata, sesuai rekomendasi Tim Penataan dan Pengawasan Pembangunan Menara Telekomunikasi (TP3MT), terdapat 48 titik yang bodong.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan, 48 titik tower itu paling banyak tersebar di Kecamatan Kuta Selatan, lalu di Kuta Utara. Sisanya ada di Kecamatan Kuta, Mengwi, dan Abiansemal.

"Penindakan berupa pembongkaran. Kami mulai pekan depan satu dulu di wilayah Jimbaran (Kuta Selatan). Setelah itu dua titik, tiga, atau lebih. Penindakan ini sesuai surat perintah Bupati Badung kepada tim yustisi. Kami sudah rapatkan," ungkap Suryanegara, Jumat (7/4/2023).

Dia menegaskan tim yustisi akhirnya sampai pada tahap pembongkaran setelah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung yang berada dalam tim TP3MT melayangkan surat teguran tiga kali. "Jadi kami bergerak sesuai rekomendasi dan itu jelas," tegas pejabat asal Denpasar ini.

Di pihak lain, Kepala Dinas Kominfo Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra menerangkan ada tahapan yang dilalui tim sebelum memutuskan untuk menertibkan tower tanpa izin. Hal ini sesuai dengan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang penataan dan operasional tower.

"TP3MT itu ada Kominfo, Dinas PUPR, dan Lingkungan Hidup. Kami lakukan rapat intern lalu pembinaan kepada para vendor telekomunikasi untuk ikuti aturan. Selanjutnya ada tahapan verifikasi untuk cek kelengkapan datanya. Kami buatkan berita acara," terang Jaya Saputra.




(hsa/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads