Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menerangkan, 48 titik tower itu paling banyak tersebar di Kecamatan Kuta Selatan, lalu di Kuta Utara. Sisanya ada di Kecamatan Kuta, Mengwi, dan Abiansemal.
"Penindakan berupa pembongkaran. Kami mulai pekan depan satu dulu di wilayah Jimbaran (Kuta Selatan). Setelah itu dua titik, tiga, atau lebih. Penindakan ini sesuai surat perintah Bupati Badung kepada tim yustisi. Kami sudah rapatkan," ungkap Suryanegara, Jumat (7/4/2023).
Dia menegaskan tim yustisi akhirnya sampai pada tahap pembongkaran setelah Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Badung yang berada dalam tim TP3MT melayangkan surat teguran tiga kali. "Jadi kami bergerak sesuai rekomendasi dan itu jelas," tegas pejabat asal Denpasar ini.
Di pihak lain, Kepala Dinas Kominfo Badung I Gusti Ngurah Gede Jaya Saputra menerangkan ada tahapan yang dilalui tim sebelum memutuskan untuk menertibkan tower tanpa izin. Hal ini sesuai dengan Perda Badung Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang penataan dan operasional tower.
"TP3MT itu ada Kominfo, Dinas PUPR, dan Lingkungan Hidup. Kami lakukan rapat intern lalu pembinaan kepada para vendor telekomunikasi untuk ikuti aturan. Selanjutnya ada tahapan verifikasi untuk cek kelengkapan datanya. Kami buatkan berita acara," terang Jaya Saputra.
Tim juga mengecek ke lokasi. Tim akan membuat laporan resmi terkait vendor tersebut apakah berizin atau tidak. "Kami buat laporan resmi. Setelah itu kami layangkan surat teguran tiga kali. Satu kali itu tujuh hari dan selama tiga kali tidak ada tindak lanjut, kami buat rekomendasi ke pimpinan," jelasnya.
Jaya Saputra mengakui 48 titik itu sudah dibuatkan surat rekomendasi ke Bupati Badung guna dibuatkan surat perintah kepada tim yustisi untuk menindaklanjuti. "Menaranya berapa, kan dicek, 48 itu operator. Sebab satu menara bisa ada beberapa operator. Yang menara 38 dan operatornya bisa lebih," pungkasnya.
Sebelumnya Bupati Badung Nyoman Giri Prasta menegaskan tidak akan gegabah dalam penertiban tower yang diduga bodong. Sebab ada beberapa tahapan yang mesti dilalui.
Ia membantah penertiban tower bodong baru dilakukan pasca ada penyegelan oleh Bareskrim Polri di tiga kantor dinas Pemkab Badung baru baru ini. Dirinya beralasan Pemkab Badung memiliki Perda Nomor 18 Tahun 2016 yang mengatur tentang penataan dan operasional tower.
"Kami berterima kasih kepada Bareskrim membantu kami melaksanakan penertiban tower yang tanpa izin. Jangan sampai ada tower di Badung tanpa izin," ucap bupati asal Kecamatan Petang ini
(hsa/efr)