Mereka diringkus di lokasi berbeda-beda. Hal itu diungkap Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono, Rabu (5/4/2023).
Teguh menjelaskan total ada 12 orang diamankan polisi terlibat tindak pidana kriminal umum selama Maret hingga April 2023. Kasus pencurian motor ini yang paling menonjol. Sebab para tersangka mengaku pernah beraksi di belasan lokasi di beberapa kabupaten.
Di hadapan polisi, tiga tersangka mengaku nekat mencuri motor gegara terdesak utang. Motor curian itu rencananya dijual.
Namun beberapa barang bukti belum sempat dijual sehingga dapat diamankan polisi. "Katanya (motor) baru dipakai (dikendarai) sendiri," ujar Teguh menirukan ucapan salah satu pelaku.
Teguh Priyo menegaskan total ada lima sepeda motor beragam jenis dan satu mobil bak terbuka (Pikap) diamankan di Mapolres Badung. "Mobil Pikap itu yang dipakai pelaku untuk mengangkut motor yang berhasil dicuri," tegas Teguh.
Sementara itu, Kapolsek Mengwi Kompol I Nyoman Darsana menerangkan pengungkapan komplotan pencuri motor itu bermula dari penangkapan Suriyanto dan Saiful Yadi. Dua pria asal Bondowoso itu ditangkap di lokasi berbeda pada Kamis (30/3/2023).
Saiful diamankan di gudang rongsokan di wilayah Denpasar Timur, serta Suriyanto diamankan di Pelabuhan Gilimanuk saat akan kabur ke Jawa. Keterangan kedua pelaku kemudian dikembangkan hingga satu pelaku lagi yakni Trawi berhasil ditangkap di Denpasar pada Jumat (31/3/2023).
"Awalnya dari laporan warga, perempuan di Mengwi parkir motor di pinggir Jalan Cengkok menuju Ayunan lalu pergi ke sawah. Saat balik itu motor sudah hilang," ungkap Darsana.
"Kunci masih nyantol. Saat balik dari sawah motor sudah hilang, dilaporkan ke polisi," jelasnya seraya mengatakan motor itu sempat dikirim ke Jawa lewat jasa kurir/ekspedisi.
Tiga tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(nor/hsa)