2 Bule Kemah di Pantai Saat Nyepi Turis Backpacker, Biasa 'Menggelandang'

2 Bule Kemah di Pantai Saat Nyepi Turis Backpacker, Biasa 'Menggelandang'

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 23 Mar 2023 16:32 WIB
Polsek Sukawati menyerahkan dua bule Polandia yang berkemah di Pantai saat perayaan Nyepi ke Imigrasi Denpasar. Keduanya akan dideportasi.
foto: Polsek Sukawati menyerahkan bule Polandia yang kemah saat Nyepi ke Imigrasi. (dok. Istimewa)
Denpasar -

Dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan Polandia yang berkemah di pantai saat Hari Raya Nyepi ternyata turis backpacker. Mereka adalah pria bernama Karol Grabinski (39) dan perempuan beridentitas Barbara Karina Walczak (25).

Mereka terbiasa tidur di mana saja dan saat itu tidak menyewa hotel. "Kedua WNA tersebut tidak memiliki tempat menginap dan merupakan turis backpacker," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Anggiat mengatakan Kepala Desa Sukawati dan Bendesa Adat Sukawati melaporkan dua orang WNA Polandia berkemah di gazebo di kawasan Pantai Purnama Sukawati pada Rabu (22/3/2023). WNA tersebut ditemukan pada saat pecalang bersama Bendesa Adat Sukawati melaksanakan patroli ke Pantai Purnama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bule tersebut tidak terima dan berdebat dengan pecalang. Perdebatan tersebut kemudian viral di media sosial dan kedua WNA tersebut diamankan ke Mapolsek Sukawati. Keduanya kemudian diserahkan oleh Polsek Sukawati ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar.

Setelah serah terima, Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar akan melakukan proses lebih lanjut sesuai peraturan keimigrasian yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczak menggunakan izin tinggal Visa on Arrival (VOA) yang berlaku sampai 29 Maret 2023.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar Tedy Riandi mengatakan Imigrasi telah menerima kedua WNA Polandia tersebut. Penyerahan diterima sekitar pukul 10.00 Wita.

"Sudah kita terima tadi pukul 10.00 Wita dari Polsek Sukawati," kata Tedy Riandi dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Kamis (23/3/2023).

Tedy menegaskan kedua bule itu dipastikan akan dideportasi ke negara asalnya. "Tentunya akan kami deportasi," tegas Tedy.

Kini, pihaknya di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Denpasar sedang meminta kepada kedua WNA itu untuk membeli tiket pulang ke negaranya. Pihak Imigrasi Denpasar juga sedang menghubungi pihak kedutaan kedua WNA itu di Jakarta terkait tiket kepulangan.

Namun, jelas Tedy, jika dalam waktu dekat yang bersangkutan tidak bisa memenuhi tiket pulang, maka Imigrasi akan menyerahkan keduanya ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.




(hsa/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads