Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai menangkap dua warga negara asing (WNA) berkebangsaan India. Pencuri bernama Indrani Nandi (44) dan Jayita Nag (57) ini dibekuk lantaran mencuri empat gelang dan dua boneka di sebuah toko di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (19/3/2023).
Kasat Reskrim Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai Iptu Rionson Ritonga menuturkan Indrani dan Jayita mencuri dua gelang perak, satu gelang mutiara, satu gelang koral, dan dua boneka. "Total kerugian yang dialami sebesar Rp7.620.000," tuturnya kepada detikBali, Kamis (23/3/2023).
Indrani dan Jayita kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. "Mengingat Polres Bandara tidak memiliki Rutan perempuan," ujar Ritonga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai kini tengah mendalami motif pencurian yang dilakukan oleh dua perempuan asal India itu. "Masih kami dalami di penyidikan," kata Ritonga.
(gsp/iws)