Imigrasi Bantah Baru Bekerja Setelah Bule-bule Bandel Viral

Badung

Imigrasi Bantah Baru Bekerja Setelah Bule-bule Bandel Viral

Tri Widiyanti - detikBali
Kamis, 16 Mar 2023 20:38 WIB
Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan membantah cibiran warganet yang menyebut Imigrasi baru bekerja setelah WNA berulah viral di medsos.
Kadiv Keimigrasian Barron Ichsan membantah cibiran warganet yang menyebut Imigrasi baru bekerja setelah WNA berulah viral di medsos. (Tri Widiyanti/detikBali).
Badung -

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Barron Ichsan membantah cibiran warganet yang menyebut mereka baru bekerja setelah kasus bule-bule bandel berulah viral di media sosial (medsos).

Cibiran itu berbunyi nyaring di media sosial. Dalam kolom komentar, banyak warganet yang menuding Imigrasi baru 'bangun.'

"Jadi, bukan karena viral kami baru bekerja. Memang, kami jarang mengekspos tindakan-tindakan yang kami berikan kepada warga negara asing (WNA)," tegas Barron dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (16/3/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau dibilang ada anggapan bahwa imigrasi baru bekerja apabila sudah viral, saya jawab, itu tidak lah benar," lanjut Barron.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Imigrasi, tidak perlu diketahui oleh warga. "Ini demi menjaga citra pariwisata Bali," terang dia.

ADVERTISEMENT

Buktinya, ia menilai setelah viral di medsos, citra pariwisata Bali menjadi buruk di mata internasional. Tak heran, tingkat kunjungan WNA pun disebutnya menurun.

Barron mencontohkan pada tahun lalu, saat kasus WNA melanggar peraturan belum ramai dan viral seperti sekarang di medsos, terdapat 194 kasus pelanggaran oleh warga asing.

"Ini semata-mata karena kami ingin menjaga kondusivitas pariwisata yang ada di Bali. Jadi, jangan dibilang tidak kerja. Ada 194 kasus dalam waktu hanya setengah tahun terakhir pada 2022," tegas dia.

Dari jumlah tersebut, paling banyak yang dilanggar para WNA di Bali adalah overstay atau tinggal lebih lama dari waktu yang ditentukan. Kemudian juga, menyalahi aturan izin tinggal dengan bekerja ilegal.

Oleh karenanya, Barron mengimbau warga Bali kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan WNA, sebaiknya tidak diviralkan. Melainkan, lapor ke petugas Imigrasi.

"Saya mengimbau masyarakat untuk tidak memviralkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, tapi langsung datang ke kantor-kantor Imigrasi atau melapor melalui laman-laman pengaduan yang sudah kami siapkan," tandasnya.




(BIR/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads