Kasus SPI Dianggap Korupsi, Ini Penjelasan Kejati Bali

Denpasar

Kasus SPI Dianggap Korupsi, Ini Penjelasan Kejati Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Senin, 13 Mar 2023 19:09 WIB
Rektor Unud I Nyoman Gde Antara jadi tersangka kasus korupsi dana SPI. Aksi korupsi itu disebut merugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah.
Foto: I Wayan Sui Suadnyana/detikBali
Denpasar -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali berkukuh pungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana dianggap sebagai tindak pidana korupsi (Tipikor). Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menegaskan kasus tersebut merupakan Tipikor bukan berdasarkan penilaian subjektif jaksa.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana menjelaskan kasus SPI dapat dianggap melanggar Undang-Undang Tipikor. "Kata korupsi itu adalah kembali kepada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nah, perbuatan yang dipersalahkan itu adalah pasal-pasalnya. Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 12 (e)," kata Eka di kantor Kejati Bali, Senin (13/3/2023).

Eka menjelaskan uang SPI dari para calon mahasiswa baru itu sudah masuk ke kas negara dan kembali digunakan oleh negara. Namun, uang itu tidak bermanfaat. "Nah, itulah yang dimaksud kerugian negara. Jadi negara rugi (karena) tidak sesuai tujuan penggunaan uang itu," jelasnya.

Terpisah, Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara berpendapat bahwa kasus SPI tersebut memang bisa saja dianggap korupsi. Dia menganggap semua uang yang mengalir melalui SPI dimanfaatkan untuk kemajuan bidang pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, dia menegaskan semua uang SPI sudah masuk ke rekening kampus. "(SPI) itu dana masyarakat, kan memungkinkan partisipasi ke bidang pendidikan," kata Antara.

Sebelumnya, Antara ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana SPI Unud dan disebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 109,33 miliar. Dia juga terbukti merugikan perekonomian negara Rp 334,57 miliar.




(efr/gsp)

Hide Ads