Suami Kepergok Selingkuh, Ibu Muda Ditendang Saat Hamil 6 Bulan

Badung

Suami Kepergok Selingkuh, Ibu Muda Ditendang Saat Hamil 6 Bulan

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Sabtu, 11 Mar 2023 17:03 WIB
Ilustrasi pengeroyokan, ilustrasi penganiayaan, audrey
Ilustrasi penganiayaan (Foto: Ilustrasi: Fuad Hashim)
Badung -

Seorang wanita berinisial NN di Kecamatan Abiansemal, Badung, Bali diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ibu muda yang sedang hamil enam bulan itu kabarnya kerap disiksa oleh sang suami berinisial DS (20).

Kapolsek Abiansemal Kompol I Gusti Made Sudarma Putra menegaskan kasus KDRT itu tengah didalami Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Badung. "Untuk KDRT kasusnya ditarik ke Polres, didalami di sana," sebut Sudarma Putra, Sabtu (11/3/2023).

Informasi yang dihimpun, DS disebut kesal saat NN memergokinya sedang selingkuh bersama wanita lain pada Jumat (10/3/2023) dini hari. DS nekat menendang istrinya yang sedang berbadan dua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DS diringkus anggota Polsek Abiansemal beberapa saat setelah kejadian. Setelah polisi menahan DS, korban KDRT akhirnya bercerita di hadapan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes di Polsek Abiansemal.

NN yang sudah menikah dengan DS tiga tahun ini mengaku ditendang di bagian perut. Selain itu, ia menyebut sang suami juga memukul lengan dan punggungnya.

ADVERTISEMENT

Menurut NN, suaminya kepergok sedang bersama wanita lain saat melintas di depan warung kontrakan mereka di Jalan Raya Latu Abiansemal. Dalam kondisi mabuk, DS marah-marah dan memukul lengan serta punggung NN.

Sekitar pukul 05.00 Wita, wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan DS datang. NN menanyakan status hubungan wanita itu dengan sang suami. Wanita itu justru pergi tanpa memberikan jawaban. Saat itulah, DS menendang perut NN.

NN lantas mengadukan kekerasan itu ke nomor telepon Kapolres Badung melalui program "Mesadu Pak Kapolres". Tak lama kemudian, Kapolres memerintah personel Polsek Abiansemal meringkus pelaku.

Berdasarkan video yang didapat detikBali pada Sabtu (11/3/2023), Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan DS diamankan di warung kontrakan di Abiansemal. DS dijerat Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun atau Tindak Pidana Penganiayaan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan.

"Sementara itu korban akan terus mendapat pendampingan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Badung. Pelaku diberikan sanksi sesuai prosedur," pungkas Leo.




(iws/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads