Satu keluarga asal Rusia beranggotakan empat orang, yakni SM, AM, KM, dan MS, dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Alasannya, keempat orang tersebut melanggar aturan izin tinggal dengan melebihi waktu tinggal (overstay).
Mereka ditangkap oleh petugas Imigrasi pada Rabu (8/3/2023). "Mereka melanggar izin tinggal. Visa on Arrival (VoA) kunjungan wisata berakhir pada 13 November 2022," imbuh Kepala Seksi TI Komunikasi Keimigrasian TPI Ngurah Rai Sandro Limbong kepada detikBali, Jumat (10/3/2023).
Menurut Sandro, keempat bule Rusia itu sengaja overstay atau tinggal lebih lama dari ketentuan karena khawatir dipaksa menjalani kewajiban militer.
Alasan lainnya, sambung Sandro, biaya pengajuan visa kunjungan ke Indonesia yang relatif murah. Sehingga, mereka tidak keberatan membayar biayanya.
"Jadi, memang ada unsur kesengajaan. Tetapi, mereka mengaku sedang berlibur," terang Sandro.
Namun, Imigrasi TPI Ngurah Rai akan tetap mendeportasi warga negara asing (WNA) tersebut. "Ya, kami akan langsung mendeportasi. Kami sedang urus administrasinya," ungkap Sandro.
"Nah, terkait wajib militer, saya sendiri kurang begitu tahu sistem militer di sana seperti apa dan mereka mengakunya untuk menghindari itu," jelasnya.
(BIR/irb)