Berkas 2 Tersangka Tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Dilimpahkan ke Kejati

Denpasar

Berkas 2 Tersangka Tenggelamnya Fast Boat Kebo Iwa Dilimpahkan ke Kejati

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Senin, 20 Feb 2023 14:02 WIB
Tangkapan layar fast boat Kebo Iwa Express yang tenggelam di perairan Ketewel, Gianyar, Bali, Selasa (3/1/2023).
Tangkapan layar fast boat Kebo Iwa Express yang tenggelam di perairan Ketewel, Gianyar, Bali, Selasa (3/1/2023). Foto: Istimewa
Denpasar -

Polda Bali melimpahkan berkas perkara tahap I dari dua tersangka kasus tenggelamnya kapal cepat (fast boat) Kebo Iwa Express. Berkas itu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

"Sudah tahap I berkas perkaranya," kata Direktur Kepolisian Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Bali Kombes Soelistijono dalam pesan singkatnya kepada detikBali, Senin (20/2/2023).

Menurut Soelistijono, berkas perkara tahap I dilimpahkan ke Kejati Bali pada Senin (13/2/2023). Ia menyebut kemungkinan bisa terjadi penambahan tersangka sembari menunggu petunjuk jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua tersangka dalam berkas perkara dan mungkin bisa tambah tersangka sembari menunggu petunjuk jaksa," ungkap Soelistijono.

Penyidik Sub Direktorat (Subdit) Gakkum Ditpolairud Polda Bali telah melakukan pemeriksaan saksi ahli. Mereka yang dimintai keterangan berasal dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"(Pemeriksaan saksi ahli) sudah semua minggu kemarin. (Saksi ahli ada) satu orang," ungkap Soelistijono.

Seperti diketahui, Ditpolairud Polda Bali telah menetapkan dua tersangka dalam kasus fast boat Kebo Iwa Express tenggelam saat berlayar dari Nusa Penida ke Sanur pada Selasa (3/1/2023). Kapal ini dikelola oleh perusahaan Maruti Group Fast Boat.

Kedua tersangka yakni nakhoda fast boat Kebo Iwa Express I Wayan Sania (44) dan General Manager (GM) Maruti Group Fast Boat Made Ariana (39). Mereka dianggap lalai karena mengoperasionalkan fast boat tak laik laut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 302 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran atau Pasal 199 ke 1e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.




(nor/gsp)

Hide Ads