Sempat berhenti beraksi, Anak Agung Gede Oka Astawa (50) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Badung, Senin (13/2/2023) lalu. Dia sudah sebulan mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram (gas melon) ke tabung gas nonsubsidi 50 kilogram.
Polisi menggerebek lokasi pengoplosan di Perumahan Darmasaba, Banjar Peninjoan Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung. Di sana polisi mengamankan ratusan tabung gas 3 kilogram siap pakai maupun yang kosong dan belasan tabung gas 50 kilogram.
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan tersangka mengoplos gas di sebuah kebun, berlokasi di Perum Darmasaba. Modusnya memakai alat berupa stik besi sebagai alat pemindah gas dari tabung ijo ke tabung besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang gas subsidi ini, yang kecil-kecil warna hijau, dimasukkan ke satu tabung yang besar warna merah marun," beber AKBP Leo Dedy saat rilis di Mapolres Badung, Jumat (17/2/2023).
Saat ditanya awak media, tersangka asal Desa Sibang Gede, Kecamatan Abiansemal, Badung ini mengaku sudah sebulan beraksi. Dia bisa menjual satu tabung gas 50 kilogram itu antara Rp 500-550 ribu.
Ia memerlukan 18-19 tabung gas melon untuk mengisi penuh tabung gas 50 kilogram nonsubsidi. Gas 50 kilogram itu kemudian diedarkan ke masyarakat sesuai permintaan.
"Apakah dia suplai ke usaha-usaha itu masih dalam proses pengembangan," timpal Leo Dedy.
Dijelaskan, pria bertato ini sudah mengoplos tabung gas selama sebulan. "Hasil pemeriksaan kami sejak awal Januari. Sebelumnya (Januari) sempat beroperasi tapi berhenti," imbuh Leo Dedy.
Akibat perbuatannya, Gung Oka terancam penjara enam tahun. Ia melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan atau LPG yang disubsidi pemerintah.
Yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diganti dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(nor/irb)