Polisi menangkap dua dari tiga remaja pencuri buah salak di Banjar Dinas Santi, Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem, Bali. Ketiganya, yakni LT (19), DG (18), dan KS (15) diamankan dari rumah masing-masing.
Kapolsek Selat AKP Bambang Hariyanto mengatakan ketiga remaja itu mengakui perbuatannya mencuri buah salak. Bahkan, berdasarkan pengakuan ketiganya, mereka mencuri salak sebanyak 22 kali untuk dijual.
"Setelah kami amankan, dua orang LT dan DG langsung ditahan dan sudah dilimpahkan ke Polres Karangasem dan satu orang lagi inisial KS tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Hariyanto, Selasa (14/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah seorang warga, I Gusti Ngurah Wijantara, melapor ke Polsek Selat bahwa salak yang ada di kebunnya hilang pada Sabtu (11/2/2023).
Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Selat pun melakukan penyelidikan, serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang ada di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan tersebut, LT berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti untuk dibawa ke Polsek Selat.
"Setelah kami lakukan interogasi terhadap LT, ia mengaku telah melakukan pencurian dan ia melakukan hal tersebut bersama dengan dua orang temannya berinisial DG dan KS," terang Hariyanto.
Unit Reskrim Polsek Selat kembali melakukan penyelidikan dan mengamankan DG dan KS di rumahnya masing-masing untuk kemudian dibawa ke Polsek Selat.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman paling lama lima tahun penjara.
(BIR/irb)