Dua pegawai salah satu SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum) di Tabanan, Bali, staf akunting Ni Kadek Duwi Widiantari (27) dan operator I Made Ariana (40), bersekongkol menilap uang perusahaan Rp 107 juta. Mereka pura-pura dijambret saat hendak menyetorkan uang tersebut ke bank.
"Uang penjualan yang harusnya disetor ke bank dikatakan hilang, dijambret orang di jembatan Bypass Ir Soekarno," jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (31/1/2023).
Ia menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan CV Mertha Sari selaku perusahaan yang mengelola SPBU tempat kedua pelaku bekerja. Laporan awal menyebut pelaku perempuan asal Kerambitan dijambret orang saat menyetor uang penjualan ke bank. Duwi mengaku dijambret pada Senin (30/1/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi dan barang bukti, penyidik menangkap ada keganjilan dalam kasus ini. "Setelah dilakukan gelar, kami melihat ada yang ganjil dalam kasus ini. Pelaku yang perempuan (Duwi) mengaku dijambret, tapi sama sekali tidak ada luka-luka," jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang barulah terungkap, rupanya Duwi merekayasa penjambretan tersebut. Ia dan Ariana bekerja sama menilap uang yang hendak disetorkan ke bank tersebut. "Ini skenario yang sudah direncanakan sehari sebelumnya," imbuh Ranefli.
Pengakuan Duwi kemudian ditinjaklanjuti dengan penangkapan terhadap Ariana, pria asal Selemadeg Timur. Di rumah Ariana, polisi menyita uang tunai Rp 107 juta yang diakui Duwi hilang dijambret orang. Selain uang tunai, polisi menyita barang bukti lainnya, di antaranya sepeda motor dan dokumen kelengkapannya yang dipakai Ariana membawa uang tersebut.
"Total kerugian yang dialami perusahaan sekitar Rp 671 juta. Sementara barang bukti uang yang diamankan dari pelaku kedua (Ariana) Rp 107 juta," beber Ranefli.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, rupanya kerugian Rp 671 juta itu disebabkan Duwi mengambil sedikit demi sedikit uang hasil penjualan selama dua tahun untuk kepentingan pribadi. Sementara uang Rp 107 juta lebih adalah uang yang rencananya disetorkan ke bank.
"Dia (Duwi) mengaku dua tahun melakukannya secara bertahap. Ambil sedikit-sedikit. Inilah kerugian perusahaan yang katanya dijambret. Padahal dipakai untuk kepentingan pribadi. Rp 671 juta ini akumulasi (kerugian) yang tidak bisa ditutupinya," jelasnya.
Untuk melancarkan aksinya, Duwi melibatkan Ariana dengan berpura-pura sebagai pelaku jambret. Ariana mengaku bersedia melakukan itu karena merasa punya utang budi kepada Duwi.
"Karena pelaku (Ariana) yang laki ini bisa kerja di SPBU itu ditolong pelaku yang perempuan (Duwi)," imbuhnya.
Duwi dan Ariana kini ditahan di Polsek Kediri. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara dengan sangkaan melakukan penggelapan sesuai ketentuan Pasal 374 juncto 64.
(irb/BIR)