Satu orang polisi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Lembata. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Penyidikan kasus tersebut masih bergulir dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Baca juga: Fakta-fakta Polisi Keroyok ODGJ di Lembata |
"Kami biarkan Polres Lembata bekerja dan pasti akan rilis hasilnya. Namanya berproses itu butuh waktu dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Saat ini tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ujarnya saat diwawancarai detikBali di ruang kerjanya, Selasa (24/01/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ariasandy mengungkapkan tersangka dijerat dengan pasal 170 dan pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. Sejauh ini sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus tersebut.
"Kasus tersebut melibatkan anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ID karena itu, saya apresiasi kinerja kerja Polres Lembata karena sudah bekerja keras sehingga bisa tetapkan tersangka yang berprofesi sebagai anggota polisi. Untuk saksi yang diperiksa saya belum bisa pastikan jumlahnya, sesudah di-update nanti diinformasikan," papar Ariasandy.
Dia menegaskan, bagi siapa yang sewenang-wenang melakukan tindakan kekerasan pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Tak terkecuali anggota Polri.
"Masyarakat maupun anggota Polri pasti akan diproses sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan sejumlah anggota polisi diduga mengeroyok ODGJ di Kabupaten Lembata, NTT. Korbannya bernama Yoseph Kefasso Bala Lata Ledjab. Kasus tersebut terjadi pada Selasa (27/12/2022) sekitar pukul 21.00 Wita.
Warga Lewoleba atas nama Efri Ofung mengadukan aksi pengeroyokan ODGJ melalui pesan singkat ke Kapolda NTT. Dalam pesan tersebut, Ofung yang mengaku sebagai keluarga korban menuding pelaku pengeroyokan adalah polisi di Lembata.
(hsa/gsp)