Dirjen Bea Cukai (DJBC) Kota Denpasar, Bali, memusnahkan barang sitaan berupa minuman alkohol hingga rokok senilai Rp 713 juta dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 549 juta. Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, Puguh Wiyatno menjelaskan, pemusnahan ini merupakan hasil penindakan dari kantor wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Dari Kanwil Bea Cukai Bali, NTT, dan NTB, mengadakan pemusnahan barang-barang kena cukai. Ini merupakan suatu sinergi yang sangat bagus yang kami lakukan dan akan dicoba untuk selalu meningkatkan dalam rangka perbaikan ke depannya," kata Puguh kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).
Bea Cukai Denpasar memusnahkan barang hasil penindakan dengan rincian 3.035.500 ml minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 266 ribu batang rokok, 7.650 tembakau iris, 1.646,6 ml rokok elektrik cair, 227 keping pita cukai palsu, 29 lembar etiket MMEA, dan 1.743 botol kosong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih jauh, Puguh menjelaskan, penyitaan barang tahun ini lebih banyak berupa tembakau dan rokok. "Minuman rata-rata terbesar adalah terkait minuman-minuman yang dicampur oleh para oknum-oknum, yang kaitannya untuk dijual kembali secara ilegal dengan melekatkan pita cukai ataupun tanpa pita cukai," ungkap Putu.
Barang sitaan berupa pecahan botol akan disumbangkan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Adapun komunitas yang menerima adalah PT. Langgeng Kreasi Jayaprima (Diageo Indonesia) dan Yayasan Kopernik Bali.
"Kerja sama dengan Kopernik itu baru kali ini, karena kami melihat ternyata setelah berkomunikasi dengan pihak Geageo itu, ada sesuatu yang sama yang harus dilakukan, yaitu menjaga bumi ini," tambahnya.
(irb/hsa)








































.webp)













 
             
             
  
  
  
  
  
  
 