Remaja 19 tahun berinisial I WS asal Banjar Dinas Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem segera ditetapkan sebagai tersangka. Terungkap motif remaja tersebut melakukan aksi pencurian berupa emas seberat 28 gram dan uang tunai Rp 1 juta di salah satu rumah milik I Nengah Sugih (60) yang berasal wilayah yang sama.
Kapolsek Kubu AKP I Nengah Sona mengatakan bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap pelaku, I WS mengaku terpaksa melakukan aksi pencurian karena punya utang. Tapi ia belum punya uang untuk mengembalikannya.
"Karena sudah kepepet untuk bayar utang sedangkan yang bersangkutan belum punya uang akhirnya memutuskan untuk mencuri di salah satu rumah yang sedang dalam keadaan kosong," kata AKP Sona, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP Sona mengungkap rencananya I WS akan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (19/12/2022) sore hari ini. "Saat ini kami masih melakukan gelar perkara, setelah itu rencananya langsung kita tetapkan sebagai tersangka," kata AKP Sona.
Untuk pasal yang disangkakan terhadap perbuatan yang dilakukan oleh I WS adalah pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, rumah milik I Nengah Sugih yang berlokasi di Banjar Dinas Padang Sari, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem kemalingan. Di mana perhiasan emas yaitu gelang dengan berat 16 gram serta kalung dengan berat 12 gram serta uang tunai sebesar Rp 1 juta raib dengan total kerugian mencapai Rp 17,8 juta. Akibat kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kubu.
Setelah jajaran dari Polsek Kubu melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, akhirnya terduga pelaku yang berinisial I WS (19) berhasil diamankan di rumahnya yang lokasinya tidak jauh dari rumah korban dan langsung digiring ke Mapolsek Kubu untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(nor/dpra)