6 Orang Sindikat Pengedar Upal Dibekuk, Beraksi di Warung Kelontong Badung

Badung

6 Orang Sindikat Pengedar Upal Dibekuk, Beraksi di Warung Kelontong Badung

Agus Eka - detikBali
Senin, 05 Des 2022 15:07 WIB
Badung -

Polres Badung berhasil meringkus sindikat pengedar uang palsu sejak akhir November 2022. Total sebanyak enam pelaku diamankan dengan barang bukti uang palsu 490 lembar atau Rp 49 juta.

Polisi bukan cuma menggulung jaringannya di wilayah Badung dan kabupaten lain di Bali, tapi hingga ke wilayah Gresik dan Mojokerto, Jawa Timur. Transaksi dengan uang palsu berbentuk pecahan Rp 100 ribu itu sudah terjadi hingga warung-warung kelontong atau kios di desa-desa.

Penangkapan enam tersangka bermula dari ditangkapnya pelaku yang melakukan transaksi di sebuah warung di Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Badung, (24/11/2022) lalu. Hanya saja polisi masih memburu sindikat pencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu itu.

Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, polisi awalnya mendapat laporan dari warga bahwa ada transaksi di warung-warung memakai uang palsu selama beberapa pekan November 2022. Dari situ, polisi kemudian menangkap dua pelaku, di antaranya ET alias Erik dan YK alias Jo pada 25 November 2022.

"Dari dua pelaku ini ditemukan barang bukti atau uang palsu 82 lembar. Atau jika dinilai sebesar Rp 8,2 juta. Dua pelaku ini dapat uang palsu dari orang berinisial MA," jelas Kapolres Badung saat rilis pelaku peredaran uang palsu di Mapolres Badung, Senin (5/12/2022).

MA alias Alek tak luput dari sergapan polisi. Petugas berhasil mendapat barang bukti uang palsu dari MA 55 lembar atau sama dengan Rp 5,5 juta.

Pengungkapan secara estafet ini kemudian membuahkan hasil dengan ditangkapnya wanita berinisial EM atau Erma. "Kami menyita 5 lembar atau Rp 500 ribu," tegasnya.

Dugaan polisi atas adanya sindikat uang palsu pun terbukti setelah polisi meringkus M alias Muji di wilayah Mojokerto, dan FE alias Ferdi di Gresik, Jawa Timur. "Dari tersangka M berhasil didapat 89 lembar atau Rp 8,9 juta dan tersangka FE total 259 lembar uang palsu sama dengan Rp 25,9 juta," ungkap Leo Dedy.

Total barang bukti uang palsu keseluruhan sebanyak 490 lebar atau Rp 49 juta. Dijelaskan, peredaran uang palsu diduga sudah terjadi selama dua bulan di Badung. Modusnya dengan berbelanja memakai uang palsu dan uang asli.

Menurut Kapolres, pihaknya perlu berkoordinasi dengan Polda Bali untuk memudahkan perburuan hingga wilayah hukum luar Bali mengingat sindikat juga ditangkap di luar Bali. Terutama dengan Bank Indonesia terkait pengecekan uang palsu.

Sedangkan enam tersangka ini masih terus dilakukan pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 36 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ini kami akan terus kembangkan siapa yang posisi teratas (pencetak uang palsu)," pungkas Kapolres Leo Dedy.

(nor/hsa)

Hide Ads