Tersangka narkoba Andi Prayitno (40) asal Banyuwangi, Jawa Timur, mengaku sabu 1 kilogram dan ribuan ekstasi miliknya rencana dijual saat tahun baru. Ia menyebut terpaksa menjual barang haram tersebut karena menganggur.
"Saya terpaksa. Barang-barang itu digunakan untuk persiapan tahun baru. Saya menyesal," katanya di Mapolresta Denpasar, Bali, Senin (28/11/2022), sambil mengusap air mata.
Baca juga: Pria Banyuwangi Miliki 1 Kg Sabu Ditangkap |
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tersangka memang sudah lama dipantau tim reserse narkoba dan sudah melakukan beberapa kali transaksi. Senada dengan Andi, menurutnya narkoba tersebut memang disiapkan untuk bulan Desember atau tahun baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut informasi, memang ini (narkoba) untuk persiapan bulan Desember atau tahun baru," katanya dalam konferensi pers di Polresta Denpasar.
Diberitakan sebelumnya, Andi Prayitno diamankan di salah satu lobi hotel di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung. Polisi kemudian menggeledah rumahnya di Jalan Raya Sempidi, Mengwi, Badung.
Dari hasil olah TKP, ditemukan barang bukti narkoba berupa satu plastik klip sabu dengan berat bersih 998 gram dan 2.000 butir ekstasi dengan berat bersih 744 gram. "Tersangka AP berhasil diamankan di dua TKP, (kurang lebih) satu kilogram sabu, juga ditemukan 2.000 butir ekstasi atau kurang lebih 744 gram," jelas Bambang Yugo.
Andi Prayitno didakwa melanggar pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. "Serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar," ungkapnya menambahkan.
(irb/dpra)