Sejoli berpakaian adat Bali, yakni IMDI dan DN, pemeran video mesum di mobil, menjalani pelimpahan tahap dua dari penyidik Polda Bali kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Rabu (9/11/2022).
"Siang ini baru saja dilakukan pelimpahan tahap dua dugaan tindak pidana pornografi dengan tersangka berinisial IMDI dan DN," jelas Kasi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.
Selain kedua tersangka, penyidik Polda Bali juga melimpahkan barang bukti dugaan kasus tersebut. Eka Suyantha menyebutkan, kedua tersangka akan ditahan di Rutan Polda Bali sembari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk mendapatkan penetapan jadwal sidang," imbuhnya.
Ia menjelaskan, IMDI dan DN disangkakan melakukan tindak pidana pornografi dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 55 KUHP," jelas Eka Suyantha.
Secara ringkas ia menguraikan, perkara pornografi ini berawal dari ditemukannya video mesum yang viral dan tersebar di sosial media. Dalam video berdurasi 29 detik itu dilakukan oleh seorang laki-laki dan perempuan.
Pemeran laki-laki terlihat mengendarai mobil. Sementara pemeran perempuannya mengenakan pakaian adat Bali kebaya putih dan kain berwarna merah muda.
Dari penelusuran penyidik Polisi, ditemukan adanya akun Twitter dengan nama @Angel69DNL dan @matamatamade yang diduga mengunggah video tersebut untuk pertama kalinya.
Dugaan itu dilakukan setelah penyidik melakukan penelusuran lebih mendalam terkait pemilik akun tersebut. Penyidik kemudian menyimpulkan akun itu merupakan milik kedua pemeran video mesum tersebut.
(irb/hsa)