Tangisan Pacar Yosua saat Bersaksi di Persidangan

Tangisan Pacar Yosua saat Bersaksi di Persidangan

Tim detikNews - detikBali
Selasa, 25 Okt 2022 15:37 WIB
Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak, hadir dalam konferensi pers tim kuasa hukum Brigadir J. Dia berharap para tersangka kasus pembunuhan Yosua dihukum seadil-adilnya.
Foto: Kekasih Brigadir Yosua, Vera Mareta Simanjuntak (tengah). (Rifkianto Nugroho)
Bali -

Vera Mareta Simanjuntak yang merupakan kekasih Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menangis saat bersaksi di sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E. Dia menangis sesenggukan saat menceritakan ancaman yang diterima kekasihnya.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (25/10/2022), awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan terkait hubungannya dengan Yoshua. Setelah itu, Vera dipersilakan bersaksi soal adanya ancaman yang diterima oleh Yosua.

"21 Juni video call. Saya bilang lagi di mana, (Yosua jawab) 'Abang ada masalah, Dik. Tapi Abang nggak bisa ceritain masalah ini ke Bapak, ke Mamak, ke Reza, ke Kak Yuni, bahkan ke Adik," kata Vera menirukan kata-kata Yosua.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vera mengaku mendesak Yosua untuk bercerita. Namun Yosua menolak dan mengatakan Yosua akan menanggung masalah tersebut sendiri.

Vera lantas menangis saat menceritakan hal tersebut. Tepat di sampingnya, adik Yosua yang bernama Mahareza Rizky pun terlihat menangis dan menyeka air matanya.

ADVERTISEMENT

"Saya bertanya, 'Ceritalah Bang, masalah apa? Jangan dipendam sendiri. Dia cuman bilang 'Nggak-lah Dik, biarlah Abang yang nanggung ini," ungkap Vera sambil menangis.

Dakwaan Bharada Richard

Dalam kasus ini, Richard Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022, sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 (selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga). Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo (selanjutnya disebut sebagai Rumah Magelang).




(hsa/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads