Pria Cabul di Denpasar Dibekuk Usai Tunjukkan Alat Vital ke Karyawati

Pria Cabul di Denpasar Dibekuk Usai Tunjukkan Alat Vital ke Karyawati

I Wayan Sui Suadnyana - detikBali
Kamis, 20 Okt 2022 18:37 WIB
Seorang pria di Kota Denpasar, dibekuk oleh aparat Polsek Denpasar Selatan usai menunjukkan alat vitalnya kepada karyawati toko. (Istimewa)
Seorang pria di Kota Denpasar, dibekuk oleh aparat Polsek Denpasar Selatan usai menunjukkan alat vitalnya kepada karyawati toko. (Istimewa)
Denpasar -

Seorang pria di Kota Denpasar, Bali, bernama Danial Lalus dibekuk oleh aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan. Pria cabul itu dibekuk usai menunjukkan alat vitalnya kepada karyawati toko.

"Pelaku memperlihatkan alat kelamin di depan umum," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol I Made Teja Dwi Permana dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/10/2022).

Teja menjelaskan, pelaku bertingkah mempertontonkan alat vitalnya pada Selasa (18/10/2022) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Tukad Pakerisan Nomor 81 D, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Adapun korban dari aksi cabul pria tersebut yakni seorang karyawati toko berinisial WLD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Teja mengungkapkan, WLD awalnya sedang bekerja bersama temannya. Pelaku kemudian datang ke toko dengan mengendarai mengendarai sepeda motor merek Honda Supra X warna merah hitam dengan nomor polisi DK-5095-ABU dan mengenakan helm Honda hitam.

Tiba di toko, pria yang tinggal di Kelurahan Panjer, Denpasar, itu langsung mengeluarkan kemaluannya dan menunjukkannya kepada korban. Pelaku juga meminta kepada korban untuk mempermainkan kemaluannya.

ADVERTISEMENT

"Dari atas sepeda motornya di luar toko di balik pintu kaca, pelaku mendekati korban dan memperlihatkan kemaluannya dan berkata kepada korban 'kocokin'," jelas Teja.

Mendapatkan perlakuan tak senonoh itu, WLD kemudian melapor ke Polsek Denpasar Selatan. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan memeriksa berbagai saksi di tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan tindakan pornografi dari korban.

Polisi akhirnya berhasil mendapatkan informasi ciri-ciri pelaku. Pelaku diamankan saat pelaku melintas di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pesanggaran.

Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangka telah melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 44 tahun 2008 tentang Fornografi atau Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam pidana selama 10 tahun penjara.




(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads