Coba Perkosa-Jambret Mahasiswi Inggris di Seminyak, Tukang Ojek Didor

Coba Perkosa-Jambret Mahasiswi Inggris di Seminyak, Tukang Ojek Didor

Nurandra Indrajaya - detikBali
Senin, 17 Okt 2022 20:47 WIB
I Made Somi alias Dek Mi (29) tukang ojek pelaku curas dan percobaan perkosaan mahasiswi Inggris di Seminyak duduk di kursi roda
I Made Somi alias Dek Mi (29) tukang ojek pelaku curas dan percobaan perkosaan mahasiswi Inggris di Seminyak duduk di kursi roda. (Foto: Nurandra Indrajaya)
Denpasar -

I Made Soma alias Dek Mi (29), pelaku percobaan perkosaan dan perampas perhiasan (jambret) terhadap mahasiswi asal Inggris di Jalan Sri Kresna, Legian, Kuta, Badung , Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 22.45 WITA lalu akhirnya ditangkap.

Tukang ojek asal Karangasem ini dibekuk dan didor alias ditembak di kamar kosnya di Jalan Gunung Agung Gang Indus, Denpasar Barat, pada Jumat (4/10)sekitar pukul 16.10 WITA.

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers, Senin (17/10/2022) menerangkan, penangkapan pria residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan sudah dua kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kerobokan, ini berawal dari laporan korban CMP (21).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai laporan, mahasiswi asal Inggris yang sedang berlibur ke Bali ini mengaku menjadi korban pencurian kekerasan dan kekerasan seksual.

Kronologinya kata Yugo Pamungkas, yakni berawal saat korban CMP keluar dari hotel untuk menuju ke salah satu tempat hiburan malam di La Favela di Jalan Laksamana, Seminyak dengan berjalan kaki, pada Sabtu (1/10/2022) sekitar pukul 22.25 WITA.

Singkat cerita, saat korban berjalan kaki, tepatnya saat korban berada antara Minimart dan Circle K, korban bertemu dengan pelaku Dek Mi duduk di atas sepeda motor matic warna hitam.

"Modusnya, pelaku menawarkan jasa kepada korban untuk mengantarnya dengan ongkos lima belas ribu rupiah sehingga korban bersedia diantar,"terang Yugo Pamungkas

Setelah bersedia, korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengantar sesuai lokasi titik antar (La Favela)

Sayangnya, dalam perjalanan, saat korban melihat aplikasi peta di google maps tidak sesuai dengan yang ia minta.

"Ternyata pelaku berjalan tidak sesuai peta sehingga korban menyampaikan jalannya salah arah," ungkap Yugo Pamungkas.

Melihat pelaku melaju motor tak sesuai arah, secara spontan korban langsung menegur pelaku.

Mendapat teguran dari korban, pelaku bukannya menghentikan sepeda motor. Melainkan, imbuh Yugo Pamungkas, pelaku tetap melaju sambil mencoba merampas handphone dan tas milik korban.

"Korban sempat teriak turunkan saya, turunkan saya. Tetapi tersangka terus memacu sepeda motornya ke tempat sepi dan gelap kemudian berhenti (di TKP, red),"ungkap Yugo Pamungkas.

Selanjutnya, setelah tiba diTKP, imbuh Bambang, tersangka tidak hanya merampas perhiasan yang dipakai korban, melainkan tersangka juga melakukan tindakan asusila kepada korban.

baca selanjutnya di halaman berikutnya

"Tersangka ini memaksa membuka pakaian korban. Kemudian Tersangka mendorong korban dari motor sambil memegang kedua tangan korban sehingga korban terjatuh dalam posisi terlentang di aspal ( jalan)," jelas Yugo Pamungkas.

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali melanjutkan aksinya dengan membuka celana dalam korban dan menaikkan baju dress korban.

"Tersangka ini memasukkan jarinya ke kemaluan korban, selanjutnya korban melawan dengan menendang Tersangka sambil teriak", terang

Kemudian tersangka menarik kalung emas korban selanjutnya kabur meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di dada, pergelangan tangan sakit dan perih, vagina mengeluarkan darah, dan mengalami trauma.

Atas laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kosannya.

"Barang bukti motor N-Max, kaos oblong warna kuning yang digunakan pelaku kami amankan.Kami juga terpaksa melakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap,"ujar Yugo Pamungkas.

Lebih lanjut, selain dihadiahi timah panas di dua betisnya dan ditahan, atas perbuatannya, pelaku juga dijerat pasal 363 KUHP tentang curas, dan Pasal 285 juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP tentang percobaan perkosaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Tampang Pelaku Pembunuhan Wanita Driver Online di Bali"
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/hsa)

Hide Ads