Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar periode 2004-2009 bernama I Made Dana (46) melakukan penipuan terhadap beberapa korbannya hingga lebih dari Rp 500 juta. Ia melakukan penipuan dengan modus menjanjikan lulus PNS tanpa tes.
"(Korban) yang sampai sekarang kami temukan itu ada lima sampai enam orang dengan total kerugian di atas Rp 500 juta, dijanjikan masuk CPNS tanpa ada tes, jadi langsung masuk," kata Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko saat konferensi pers di kantornya, Rabu (19/10/2022).
Menurut Ario Seno, kasus penipuan serupa sudah kerap terjadi di wilayah Kabupaten Gianyar. Adapun kasus eks anggota dewan ini diketahui setelah korban melapor ke Polres Gianyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Ni Made Widi Arthami (40). Pihak Satreskrim Polres Gianyar kemudian melakukan pendalaman dengan pemeriksaan saksi-saksi atas laporan tersebut. Dari sana ditemukan ternyata korban dari pelaku lebih dari satu orang.
Bahkan, jelas Ario Seno, pihaknya juga menemukan fakta bahwa di luar sana masih banyak yang menjadi korban penipuan dari mantan anggota dewan tersebut. Hanya saja, para korban itu tidak mau melapor ke polisi.
"Kami sudah kejar, bahkan kami sudah jemput bola, tapi memang alasannya mungkin karena malu atau bagaimana suatu dan lain hal, mereka tidak mau melapor. Jadi yang bisa kami kumpulin korban sampai sekarang untuk pemenuhan alat bukti ada sekitar lima korban dengan kerugian di atas Rp 500 juta," jelasnya.
Para korban rata-rata mengalami penipuan sebesar Rp 100 juta dan ada juga yang ditipu hingga Rp 150 juta oleh pelaku. Penipuan tersebut sudah dilakukan sejak 2017 lalu, namun baru ada korban yang melapor pada 2022.
"(Penipuan dilakukan) semenjak 2017, tapi baru dilaporkan 2022. Berarti selama beberapa tahun itu korban nunggu untuk uangnya dikembalikan," ungkapnya.
(iws/hsa)