Kalap Tunangan Digoda-Dicekoki Arak, Pria di Kuta Bakar 5 Kendaraan

Kalap Tunangan Digoda-Dicekoki Arak, Pria di Kuta Bakar 5 Kendaraan

Nurandra Indrajaya - detikBali
Selasa, 18 Okt 2022 13:43 WIB
Tersangka Ryan Sulihardi dan barang bukti kendaraan yang diamankan polisi
Tersangka Ryan Sulihardi dan barang bukti yang diamankan polisi (Foto: Nurandra Indrajaya)
Badung -

Dipicu rasa dendam dan tak terima karena tunangannya digoda, seorang pria kalap lalu nekat melakukan aksi pembakaran di sebuah garasi kos di wilayah Kedonganan, Kuta, Badung, Rabu (5/10/2022) lalu.

Pelaku adalah Ryan Sulihardi. Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, ini akhirnya ditangkap di kamar kosnya di kawasan Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Denpasar Selatan, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 Wita.

Total ada lima kendaraan meliputi satu kendaraan roda empat (mobil) dan empat kendaraan roda dua yang dibakar pelaku

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolresta Denpasar Kombespol Bambang Yugo Pamungkas saat konferensi pers, Selasa (18/10/2022) menjelaskan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari empat orang korban, yakni Mohamad Rido Arianto, Haji Sulaiman, Yanto, dan Moch. Ainur Rivan.

Adapun kronologi pembakaran didasari motif balas dendam pelaku dikarenakan calon istri atau tunangannya digoda dan dipaksa minum arak miras oleh salah satu korban yaitu Mohammad Rido Arianto.

Singkat cerita, akibat terbakar api cemburu,pelaku langsung melakukan aksi pembakaran motor di sebuah garasi yang bertempat di Jalan Telaga, Perum Prima Asri No.5, Kedonganan, Kuta, Badung sekitar pukul 01.30 Wita.

Moch. Ainur Rivan merupakan salah satu korban yang berada di dalam kamar dekat garasi, mendengar adanya sepeda motor terparkir dan suara langkah kaki dari arah garasi.

Saat ia memeriksa ke arah garasi, motor milik korban lainnya, Mohammad Rido Arianto, sudah dalam keadaan terbakar.

"Dan saat yang bersamaan korban Moch. Ainur Rivan, langsung membangunkan penghuni kos lainnya yang kemudian langsung menuju garasi," jelas Bambang.

baca selengkapnya di halaman berikutnya

Tak disangka, kobaran api merembet sangat cepat hingga menjalar mengenai mobil Wuling DK-1016-FAE milik korban Haji Samsudin yang kemudian mengenai sepeda motor milik Yanto dan Moch. Ainur Rivan.

"Selanjutnya (api) menjalar lagi mengenai sepeda motor sepeda motor Honda Scoopy DK-3305-FAL milik Haji Samsudin.

Atas laporan tersebut, Team Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta IPTU M. Guruh Firmansyah, S, S.Tr. K., S.I.K., langsung melakukan olah TKP yang disertai dengan keterangan saksi.

Hasil olah TKP, ditemukan beberapa petunjuk, bahwa sebelumnya terdengar suara motor yang parkir dan suara langkah kaki, serta setelah api membesar, ada suara sepeda motor yang pergi meninggalkan lokasi pembakaran.

Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan fakta baru yakni sekitar bulan Agustus 2022 lalu, seseorang yang ditengarai pelaku berselisih dengan salah satu penghuni kos namun tidak sampai terjadi perkelahian.

Berdasarkan informasi tersebut, Polsek Kuta langsung melakukan pencarian terhadap pelaku berdasarkan ciri-ciri yang didapat dan alhasil Ryan dapat diamankan di Jalan Taman Pancing, Gelogor Carik, Denpasar Selatan.

Dari hasil interogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya karena dendam terhadap korban Mohammad Rido Arianto.

"Pelaku mengakui maksudnya membakar karena dendam terhadap korban Mohammad Rido Arianto yang pernah menggoda pacar pelaku dan juga pernah memaksa pacar pelaku untuk minum arak sampai mabuk," terang Bambang

Ryan juga mengatakan bahwa korban yakni Rido juga pernah mengajak kekasihnya untuk berhubungan intim.

"Calon istri saya diajak yang aneh-aneh oleh korban, padahal korban sudah tahu kalau dia (perempuan) sudah punya calon suami," pungkas Ryan.

Karena perbuatannya ini, pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kesal Diselingkuhi, Pria di Tabanan Bakar Warung-Motor Pacarnya"
[Gambas:Video 20detik]
(dpra/hsa)

Hide Ads