Aktor wanita DHNL (26) video mesum sejoli berpakaian adat Bali ternyata sempat menghapus video tersebut dari akun Twitter pribadinya usai videonya viral. DHNL sebelumnya mengunggah video mesum berpakaian adat Bali pada 10 September 2022.
Video itu dibuat pada Kamis, 1 September 2022 di Jalan Raya Tampaksiring ketika kedua pelaku pulang dari melukat di Pura Tirta Empul, Kabupaten Gianyar. Lalu video tersebut dibagikan oleh DHNL pada 10 September 2022.
"Setelah dilakukan profiling rupanya di dalam salah satu akun pelaku di situ dihapus untuk videonya sehingga itu merupakan hambatan bagi kita untuk mempercepat proses penyelidikannya," kata Kasubdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat konferensi pers, Kamis (23/9/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Video yang sudah dihapus dari Twitter itu sempat menjadi hambatan dalam penyelidikan. Tim Subdit V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali kemudian melakukan profiling ke berbagai media yang lainnya, baik media online, medsos dengan berbagai akun.
Dari penyelidikan itu, polisi berhasil mengantongi identitas kedua pemeran video mesum yakni laki-laki asal Denpasar berinisial MM (28) dan DHNL asal Bogor.
"Rupanya dari salah satu pelaku yang DHNL ternyata sudah pulang ke Jakarta, (tepatnya) di Depok," ungkapnya.
"Kedua pelaku mengakui bahwa pelaku (sebagai pemeran video) adalah mereka berdua yang membuat dan yang memviralkan kemudian yang menghapus, sehingga kami dapat mengamankan mereka berdua sampai saat ini dan dalam proses penyidikan," tambah Nanang.
Polda Bali menyita barang bukti berupa baju adat yang dipakai keduanya, dua buah ponsel yang di dalamnya terdapat akun Twitter yang sempat dipakai untuk menyebarkan video mesum tersebut. Polisi juga menyita jam tangan dan satu buah mobil yang dipakai ketika mesum.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua sejoli itu kini terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
(nor/nor)