Sejoli MM (28) pria asal Denpasar dan DHNL (26) perempuan asal Bogor menggemparkan Bali usai video mesum sambil menyetir mobil viral. Ternyata, hubungan kedua pemeran video itu hanyalah friend with benefits (FWB) relationship alias teman tapi mesum.
"(Hubungannya) seperti yang ditanya tadi friend with benefits," jelas pelaku MM saat dihadirkan dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (22/9/2022).
Kedua pelaku yang kini telah ditahan di Polda Bali itu mengaku kenal melalui media sosial Twitter pada 16 Agustus. DHNL lantas pergi ke Bali dengan tujuan liburan dan keduanya lantas bertemu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (1/9/2022) keduanya pergi ke Pura Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Kabupaten Gianyar untuk melukat bersama. Di saat perjalanan pulang usai melukat, saat itulah keduanya melakukan hubungan seks di dalam mobil yang sedang melaju dan sengaja merekamnya.
Keduanya merekam aksinya tidak dengan kameramen khusus. Aksinya direkam dengan handphone (HP) pelaku wanita yang ditempelkan di kaca mobil.
Pelaku DHNL memposting video mesum keduanya di akun Twitter pribadinya pada 10 September 2022. Video dibagikan atas persetujuan dari pihak laki-laki berinisial MM.
"Secara jujur kami akui, kedua belah pihak (saling menginginkannya)," ungkap MM.
Pelaku MM meminta maaf kepada seluruh masyarakat di Pulau Dewata karena aksinya itu menodai pakaian adat Bali. Terlebih dirinya sendiri merupakan warga Bali.
"Saya selaku masyarakat Bali juga mohon maaf sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan karena atribut yang saya gunakan itu telah saya nodai dengan perbuatan itu," kata MM.
"Jadi dari dalam hati saya pribadi saya mohon maaf kepada semuanya memang tujuan kami tidak membuat sensasi sejauh ini," imbuhnya.
Sementara itu, pemeran perempuan dalam video mesum di dalam mobil berpakaian adat Bali berinisial DHNL juga menyampaikan permohonan maafnya. Ia memohon maaf telah menodai pakaian adat Bali.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga Bali telah menodai dengan pakaian adat," ucapnya.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Kedua sejoli itu kini terancam mendapatkan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar.
(nor/nor)