Kepolisian Daerah (Polda) Bali menunggu tindak lanjut dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri soal pelaporan artis Jessica Iskandar. Jedar melaporkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali yang dinilainya tidak profesional.
"Jadi kan laporannya di Jakarta ya kita menunggu saja, menunggu tindak lanjutnya dari Propam," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi detikBali, Selasa (13/9/2022).
Satake Bayu mengungkapkan, dikarenakan laporannya di Jakarta, pihaknya menunggu apakah kasus akan diserahkan ke Polda Bali atau pihak Divisi Propam Mabes Polri akan turun sendiri menangani hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dia kan melapornya ke Divisi Propam Mabes Polri, nanti apakah yang bersangkutan akan menyerahkan ke Polda atau akan turun sendiri kita belum tahu," jelas Satake Bayu.
Ia menegaskan, meski sudah ada pelaporan ke Divisi Propam Mabes Polri, tetapi hal tersebut belum tentu benar. Karena itu masih perlu dilakukan penyelidikan soal pelaporan tersebut.
"Walaupun apa yang dilaporkan kan belum tentu benar gitu kan, tapi kita hanya menunggu instruksi dari divisi propam mabes Polri," ujar mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat (Sumbar) itu.
Diberitakan detikHot sebelumnya, Jessica Iskandar bersama sang suami, Vincent Verhaag, mendatangi Divpropam, Mabes Polri Jakarta. Dalam kesempatan itu, Jedar, sapaannya, mencari keadilan dari pihak oknum polisi terkait dugaan ketidakprofesionalan dan arogansi yang berinisial FAA usai mobilnya disita dan dipakai.
"Hari ini, tanggal 12 hari Senin kita merilis bahwa kita mengadukan di Divpropam Mabes Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dan dugaan arogansi dari penyidik Ditreskrimum Polda Bali yang inisial FAA selaku TS Kanit di Direskrimum Polda Bali," kata pengacara Jessica Iskandar, Roland E Potu, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).
Ronald pun menyebut oknum polisi itu dilaporkan karena mobil Jedar disita namun tak sesuai prosedur. Sehingga, pihak Jedar merasa ada yang janggal dan tak adil.
"Mengapa kita mengadukan, karena pada tanggal 7 Juni penyidik Ditreskrimum mendatangi rumah klien kami yaitu Vila Jedar di Denpasar, Bali dengan meminta Toyota Alphard milik klien kami. Meminta untuk diamankan bahasanya. Tetapi di situ kami hanya menerima surat tanda penerimaan. Di mana dalam surat tanda penerimaan surat tersebut tidak print sita," beber Roland.
"Harusnya mengambil barang bukti itu didahului oleh print sita juga dan itu dilakukan rangkaian penyidikan bukan penyelidikan, tapi di sini hanya berdasarkan surat perintah lidik. Hanya kita memohon adanya penegakan hukum harus adil dan tidak memihak. Oleh karenanya, kami sempat menyurati Polda Bali," bebernya.
(kws/kws)