"Keuntungan yang diterima yaitu tiga persen kalau kalah, 10 persen kalau memang. Rata-rata per bulan kalau hariannya Rp 228 ribu kemungkinan sekitar Rp 7,5 juta setiap bulannya," kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit saat konferensi pers di kantornya, Selasa (30/8/2022).
Tukang ojek tersebut mulai berjualan togel online dari 2021 lalu akibat sepi penumpang di masa pandemi COVID-19. Ia menggunakan uang hasil penjualan judi togel online untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa pelaku telah menjual togel online ini selama satu tahun berjalan. Karena pekerjaannya sebagai tukang ojek sepi," terang Carlos.
Penangkapan terhadap tukang ojek ini dilakukan setelah pihak Polsek Denpasar Utara mendapatkan informasi bahwa terjadi tindak pidana togel online di Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar. Informasi itu didapatkan pada Sabtu, 27 Agustus 2022.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Denpasar Utara dengan melaksanakan penyelidikan. Pelaku kemudian ditangkap di sebuah kamar kos nomor 1 yang beralamat di Jalan Pidada 12 Nomor 2, Desa Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar.
"Pada waktu ditangkap AP telah menjual toto gelap atau togel pada hari itu senilai Rp 228 ribu. Dan jenis toto gelap yang dijual adalah Sidney, Hongkong dan Singapura," ungkap Carlos.
Menurutnya, pelaku menjual judi togel online dengan cara menerima pesanan pemasangan dari orang lain. Ia kemudian memasangkan pesanan tersebut di situs Royal Toto. Pelaku telah memiliki username DHIKA33 di situs tersebut.
"Pelaku langsung memasang pada situs Royal Toto. Dan setelah itu pelaku ditangkap dan setelah dicekal ternyata situs Royal Toto ini IP addres atau alamatnya di Amerika," terang Carlos.
Dari pengungkapan ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti. Barang bukti tersebut seperti uang tunai sebesar Rp 178 ribu, satu buah buku catatan rekapan togel, satu buah ponsel merek Oppo A31 warna hitam, sebuah buku tabungan Bank Central Asia (BCA)atas nama pelaku serta kartu anjungan tunai mandiri.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana selama 10 tahun penjara.
(nor/nor)