Seorang oknum pengemudi atau driver ojek online (ojol) di Kabupaten Badung, Bali bernama I Gede Dedik Mahardika (26) ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Badung.
Pria itu ditangkap lantaran terlibat perjudian online toto gelap (togel) di tiga situs.
"Modus operandinya yaitu perjudian toto gelap, togel online, dengan cara menjual ke situs online dengan motif mencari keuntungan dalam perjudian," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Badung Iptu I Ketut Sudana dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Driver ojol tersebut ditangkap di tempat tinggalnya di Banjar Kulibul Kangin, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung pada Sabtu, 19 Agustus 2022 sekitar pukul 11.00 WITA.
Penangkapan berawal ketika polisi melakukan penyelidikan di Banjar Kulibul Kangin, Desa Tibubeneng. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, diketahui identitas dan keberadaan terduga pelaku yang menjual togel online dengan tiga situs.
Adapun ketiga situs tersebut, yaitu www.TOGEL4D.com, www.PAS4D.com dan www.DAGOTOGEL.com. Namun akun yang aktif dan sering dipergunakan merupakan situs www.DAGOTOGEL.com dengan username KLEWANG.
Pengoperasian situs judi togel online tersebut menggunakan ponsel merk Iphone X. Pelaku menerima pasangan melalui pesan WhatsApp yang biasa diterimanya di rumah tinggalnya, tepatnya di Banjar Kulibul Kangin, Desa Tibubeneng.
Dari informasi itu, polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku di tempat tinggalnya sekitar pukul 19.00 WITA.
Setelah diamankan terduga pelaku termasuk barang buktinya, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Selanjutnya, dari hasil pengembangan, terdapat dua orang saksi yang membeli togel dari terduga pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan polisi, pelaku mengaku telah melakukan perjudian togel online dari satu tahun yang lalu. Ia mengambil keuntungan dari pasangan lewat online sebesar 29.9 persen.
Dari sana, driver ojol tersebut mendapatkan omset perhari Rp 1,5 juta dengan keuntungan mencapai Rp 450 ribu per harinya. Namun dari dua bulan terakhir hanya sedikit yang membeli togel sehingga keuntungan yang didapatkan rata-rata Rp 150 ribu per hari karena pelaku sedang menekuni pekerjaan sebagai driver ojol.
Dari penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yaitu ponsel merk Iphone X 256GB warna B
Black glossy, uang tunai sebesar Rp400 ribu hasil penjualan beberapa hari yang dikumpulkan dan satu buah buku tabungan Bank Central Asia (BCA) atas nama pelaku.
Driver ojol itu kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ia terancam mendapatkan hukuman pidana maksimal selama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta.
(dpra/dpra)