Pasangan suami istri (pasutri) di Kota Denpasar, Bali, bernama Hadi (36) dan Laili Jamila (39), ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat, karena menjual pil koplo tanpa memiliki izin edar. Hadi mengedarkan pil koplo di tengah kesibukannya sebagai pedagang bakso keliling, sementara istrinya membantu menjual pil koplo tersebut dari rumah.
"(Dia) jualan bakso sambil edarkan ini (pil koplo). Kami amankan di wilayah (Jalan) Kebo Iwa. Istrinya di rumah. Dia jual (pil koplo) di rumah. Jadi yang istri mengetahui kegiatan suaminya," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Made Hendra Agustina saat konferensi pers di kantornya, Jumat (19/8/2022).
Hendra mengatakan, informasi terkait peredaran pil koplo tanpa izin berawal dari pihaknya melakukan penyelidikan di wilayah Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Di sana pihaknya mendapati seorang laki-laki yang berprofesi sebagai penjual bakso keliling.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap yang bersangkutan, tim Opsnal Polsek Denpasar Barat mendapatkan satu klip pil koplo siap edar. Setelah dikembangkan ke tempat tinggalnya di wilayah Jalan Indrajaya Denpasar Gang Dayu Denpasar, polisi mengamankan 2.500 bukti pil koplo siap edar.
Pil koplo tersebut diedarkan Hadi dengan menyasar masyarakat kalangan ekonomi kelas bawah. Kebanyakan konsumen berprofesi sebagai pekerja kasar seperti kuli bangunan.
"Jadi yang bersangkutan sudah terkenal di kalangan para pekerja kasar. Sudah dipastikan barang yang diedarkan oleh yang bersangkutan jenis koplo," jelas Hendra.
Hendra mengungkapkan, satu klip berisi 10 butir pil koplo dijual dengan harga Rp 30 ribu. Barang itu didapatkan dari luar pulau yang dia pesan secara online, lalu diambil sendiri.
"Per butirnya itu seharga Rp 1.800, sementara yang bersangkutan jual per butirnya itu Rp 3.000. Jadi keuntungan Rp 1.200 per butir," tutur Hendra.
Hadi bersama istrinya telah melakukan penjualan pil koplo kurang lebih sejak setahun lalu. Ia kurang lebih telah memesan dan mengambil paket pil koplo selama lima kali.
"Di mana rata-rata dalam satu kali pengambilan itu dua kaleng. Satu kaleng isinya 1.000 (butir), jadi (totalnya) 2.000 (butir). Jadi 2.000 (butir) dikalikan (keuntungannya per butir) Rp 1.200, keuntungan per seribu itu rata-rata Rp 1,2 juta," tutur Hendra.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, pasutri tersebut menjual pil koplo karena alasan ekonomi. Mereka menjual pil koplo untuk tambahan penghasilan dari keseharian sebagai penjual bakso keliling. Hasil penjualannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Dari perkara ini, polisi berhasil mengamankan 2.500 pil koplo siap edar. Atas tindakan mengedarkan pil koplo tanpa izin, pasutri itu kemudian diganjar dengan Pasal 197 Undang-Undang (UU) Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
(irb/irb)