Kasus hukum yang menjerat Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) beserta 8 orang krama (warga) di Desa Julah, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, Bali akhirnya dihentikan oleh polisi. Kesembilan tersangka tersebut telah dibebaskan melalui proses restorative justice.
Mereka sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan tindak pidana perusakan dan pembakaran rumah milik Sah Rudin (26) seorang penggarap lahan sengketa di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Bali.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengatakan bahwa kesembilan tersangka termasuk Kelian Desa Adat Julah Ketut Sidemen telah dibebaskan pada awal bulan Juli 2022 lalu. Mereka dibebaskan setelah terjadi sepakat damai antara korban dan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya penyidik menerbitkan Surat Pemberhentian penyidikan (SP3). Dalam hal ini tersangka juga telah membayar ganti rugi kepada korban dengan jumlah yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
"Jadi karena ada penyelesaian antara pihak korban dan para tersangka dengan adanya ganti rugi yang mereka sudah terima. Sehingga penyidik menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat dikonfirmasi detikBali, Senin (15/8/2022).
Sumarjaya mengatakan, kasus perusakan dan pembakaran rumah ini bukan dilakukan oleh kelompok masyarakat. melainkan dilakukan oleh orang per orang. Sehingga dapat diselesaikan dengan restorative justice. Kemudian ketika ditanya terkait dengan jumlah ganti rugi yang diberikan Sumarjaya enggan untuk menyebutkan. Sebab itu adalah hasil keputusan dari kedua belah pihak.
"Penyidik menilai ini tidak menimbulkan gangguan kamtibmas karena sifatnya dilakukan oleh orang per orang dan situasi desa julah kondusif ya bisa dilakukan upaya restorative justice. Jadi bukan kelompok ini antara orang per orang," pungkasnya.
(nor/nor)