I Komang Tri Ariana ditangkap pada 27 Juli 2022. Setelah ditangkap, ia mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap NKKAP. Ia melakukan pemerkosaan sebanyak tiga kali, yakni pada 14, 15 dan 16 Juli 2022 di kos korban di wilayah Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
"Pelaku mengakui telah mencium bibir, meremas payudara, mengisap payudara dan menyetubuhi korban satu kali," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi dalam keterangannya kepada detikBali, Selasa (9/8/2022).
Sukadi mengungkapkan, pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur tersebut dapat ditangkap setelah tim Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mencari tahu kartu tanda penduduk (KTP) yang digunakan untuk meregistrasi nomor telepon.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar menemukan bahwa nomor yang dipakai pelaku atas nama seseorang yang beralamat di Jalan Wibisana IV Gang L6 Nomor 6 Gunung Agung, Kota Denpasar. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atau pengecekan dengan mendatangi alamat tersebut dan didapati pelaku sedang tidur.
"Didapat pelaku sedang tidur dan setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memiliki pacar di Renon dan telah disetubuhi. Selanjutnya (pelaku) dibawa dan diamankan di Mako Polresta Denpasar untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelas Sukadi.
Dalam penanganan perkara ini, polisi telah mengumpulkan beberapa barang bukti seperti pakaian korban, ponsel pelaku dan pakaian pelaku. Akibat kejadian tersebut, korban yang masih di bawah umur merasakan sakit pada alat kelamin dan mengalami trauma.
(nor/irb)