Polres Jembrana menangkap dua tersangka narkoba lintas pulau, yang mendapat sabu-sabu dari Banyuwangi, Jawa Timur. Salah satu tersangka merupakan residivis dan pengedar sabu-sabu yang baru bebas.
Kedua tersangka, Ida Bagus Kade Priadi alias Gablor (44), asal Desa Batuagung, Kecamatan Jembrana, dan tersangka Awaludin (47), asal Desa Kombading, Kecamatan Negara, Jembrana, Bali. Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering menggunakan narkoba.
"Tersangka ditangkap dalam waktu hampir bersamaan, tetapi bukan satu jaringan," ujar Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo, saat jumpa pers di Polres Jembrana, Jumat (29/7/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Opsnal Satresnarkoba Jembrana yang dipimpin Kasatresnarkoba AKP I Komang Renta, menangkap tersangka Ida Bagus Kade Priadi alias Gablor, di tempat biliar dekat rumahnya, Banjar Batu Agung, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana, pada Minggu 24 Juli 2022. Tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial YES asal Banyuwangi.
"Sekira pukul 02.30 Wita, terpantau berada di tempat biliar di Banjar Batu Agung, Desa Batu Agung, Kecamatan Jembrana. Ini ditangkap yang kedua kali, tersangka merupakan residivis dan pengedar sabu-sabu di wilayah Jembrana," kata Losa Lusiano Araujo.
Pada saat ditangkap tahun 2017 lalu, tersangka Gablor ini sebagai pengguna narkoba dan divonis pidana penjara lima tahun. Setelah keluar penjara, tersangka menjadi pengedar sabu-sabu.
Barang bukti yang ditemukan dari penggeledahan di kamar Gablor, ditemukan 6 paket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 24,3 gram bruto atau 22,74 netto, di bawah tumpukan pakaian di dalam lemari. Kemudian dalam laci meja rias ditemukan 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah sendok dari pipet plastik, 1 bendel plastik klip, dan 1 buah HP. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, Satresnarkoba Polres Jembrana juga mengamankan pemakai sabu-sabu, Awaludin (47), asal Banjar Kombading, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara. Polisi mengamankan barang bukti 2 buah paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,37 gram bruto atau 0,18 gram netto.
"Saat diinterogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang dibeli dari seseorang bernama Edi Bronco, di wilayah Kabupaten Banyuwangi," ungkapnya.
Tersangka Awaludin dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar, dan paling banyak Rp 10 miliar.
(irb/irb)