Polisi Ungkap Penculik Anak di Jembrana Residivis Pencabulan

Polisi Ungkap Penculik Anak di Jembrana Residivis Pencabulan

I Ketut Suardika - detikBali
Jumat, 01 Jul 2022 13:20 WIB
Tersangka penculikan anak di Jembrana, Bali, GNAB (31).
Tersangka penculikan anak di Jembrana, Bali, GNAB (31). Foto: I Ketut Suardika
Jembrana -

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata mengungkapkan tersangka penculikan anak di Jembrana, Bali, GNAB (31), merupakan residivis pencabulan anak pada tahun 2015. Tersangka dipenjara di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), atas kasus pencabulan tujuh tahun lalu tersebut.

"Tersangka dulu tahun 2014 atau 2015 pernah dihukum karena kasus serupa," jelasnya.

Saat itu, tersangka divonis lima tahun pidana penjara dan menjalani hukuman selama 2,5 tahun. Setelah menjalani hukuman di Mataram, tersangka kembali ke kampung halamannya di Jembrana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena ada riwayat pernah dipenjara kasus pencabulan, polisi masih mendalami dugaan adanya korban lain. "Untuk sampai saat ini, masih yang kemarin saja. Tapi kami berusaha melalukan pengembangan," terangnya.

Reza memastikan, korban MA (12), yang sempat dibawa tersangka ke rumah kosong, tidak sempat dicabuli. Korban hanya diajak dan dipaksa ikut tersangka menaiki motornya.

ADVERTISEMENT

"Korban tidak sempat diapa-apakan. Hanya dipaksa ikut yang bersangkutan (tersangka)," tegasnya.

Tersangka merupakan warga Kelurahan Gilimanuk ini sehari-hari bekerja sebagai pedagang dan sudah menikah. Ia melakukan percobaan penculikan terhadap bocah 12 tahun di Kecamatan Negara pada Rabu (29/6/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.

Motif tersangka menculik korban dengan tujuan dibawa ke rumah kosong untuk dicabuli. Namun, sebelum perbuatan dilakukan, aksinya diketahui saksi bibi korban yang sudah mengikuti tersangka.

Karena perbuatannya, polisi menetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang disangkakan pasal 83 junto Pasal 76 F Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 330 Ayat (1) dan ayat (2) junto pasal 53 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun.




(irb/irb)

Hide Ads