Kasatreskrim Polres Jembrana AKP M Reza Pranata mengatakan, penculikan yang dilakukan tersangka berawal saat korban usai mengisi angin ban sepedanya. Korban saat itu berpapasan dengan pelaku di jalan, kemudian dipaksa naik motornya.
"Korban berpapasan dengan pelaku di Jalan Kalimutu," saat memberikan keterangan pers pada media, Jumat (1/7/2022).
Sebelumnya, GNAB diamankan polisi berdasarkan identifikasi nomor polisi (nopol) motor yang digunakan saat membawa korban. Nopol motor itu diketahui berdasarkan keterangan saksi yang sempat mencatatnya.
Mendapat informasi tersebut, tim buser gabungan Polsek Negara dan Polres Jembrana langsung melakukan penyelidikan. Rabu petang itu juga, pemilik motor tersebut teridentifikasi hingga akhirnya diamankan.
"Dari interogasi, memang mengakui pemilik motor itu yang membawa anak itu," kata sumber di kepolisian.
Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra membenarkan terduga pelaku sudah diamankan. Saat diinterogasi pelaku mengakui membawa anak di bawah umur.
"Setelah dilakukan lidik, sudah diamankan yang diduga membawa lari anak di bawah umur itu. Penyelidikan selanjutnya dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Jembrana," jelasnya.
Sementara itu, diceritakan MA saat ditemui detikBali di rumahnya, Rabu (30/6/2022), ia dibawa orang tak dikenal yang mengendarai motor di Kecamatan Negara, sekitar pukul 15.00 Wita. Ia mengaku dirayu dan dipaksa dengan ditarik tangannya menaiki motor pelaku.
MA mengatakan, sempat melakukan perlawanan dan berontak, namun gagal dan akhirnya mengikuti perintah orang tersebut. Di tengah jalan, MA dan pelaku berpapasan dengan bibinya di sebelah timur Lapangan Umum Negara.
Bibinya yang mengetahui MA dibawa orang tak dikenal langsung membuntuti orang tersebut. Kemudian, motor pelaku berhenti di sebuah rumah kosong. Sang bibi langsung menghampiri MA, dan menanyakan maksud orang itu membawa keponakannya. MA pun lalu ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan bersama bibinya.
(irb/irb)