Perkara tersebut berakhir damai usai korban mencabut laporan dugaan penganiayaan terhadap tersangka yang merupakan mantan pacarnya Komang Redita alias Tebel (19).
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya menyebut kedua belah pihak sepakat berdamai usai menandatangani surat perdamaian pada Kamis (30/6/2022).
Penandatangan surat damai itu diketahui oleh perbekel masing-masing pihak yakni perbekel Desa Sangsit dan Perbekel Desa Sudaji.
"Kasusnya sudah diselesaikan hari ini, dengan cara Restorative Justice berdasarkan Perkap 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan keadilan Restoratif" kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi oleh detikBali, Kamis (30/6/2022).
Peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Minggu (26/6/2022) ternyata terjadi lantaran pelaku merasa cemburu dengan korban. Akibat cemburu buta itulah membuat pelaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui yang menjadi motif pelaku melakukan tindak kekerasan itu dilatarbelakangi perasaan cemburu," kata Sumarjaya.
Diberitakan sebelumnya, Rediasih menjadi korban penganiayaan oleh mantan pacarnya sendiri pada Minggu (26/6/2022). Kejadian itu bermula ketika korban bertemu dengan pelaku Tebel di depan Pura Dalem Desa Suwug.
Kemudian pria asal Desa Sangsit Buleleng itu tanpa basi-basi langsung memukul lengan korban. Selain memukul pelaku juga menarik dan menyeret korban hingga mengalami luka memar dan bengkak di lengan kanan, leher serta pinggang.
(nor/nor)